SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP, Itu Baru Permintaan Anggota DPR
JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diusulkan untuk berlaku seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal itu diusulkan Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan.
"Saya pernah mengusulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB hanya perlu dilakukan sekali seumur hidup, seperti halnya KTP," kata Sudding di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Penerimaan Negara Bukan Pajak
Menurut Sudding, perpanjangan yang diwajibkan pada periode tertentu justru memberatkan masyarakat. Dia menganggap kebijakan tersebut menguntungkan vendor dan pengusaha, namun tidak membantu dalam mencapai target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Hal ini hanya menguntungkan vendor. Selembar SIM dan STNK itu ukurannya kecil, tetapi biayanya sangat tinggi, dan itu semua ditanggung oleh masyarakat," ujarnya.
Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menambahkan bahwa untuk kasus pelanggaran, cukup dilakukan dengan membolongi SIM atau STNK. Setelah melewati jangka waktu tertentu, pelanggar dapat kembali mendapatkan SIM dan STNK.
"Jika terjadi pelanggaran, cukup dibolongi saja. Tiga kali dibolongi, dan setelah itu tidak perlu lagi memperpanjang selama sekian tahun, baru bisa mendapatkan SIM lagi. Ini akan meringankan beban masyarakat yang saat ini sedang mengalami kesulitan," tuturnya. (*)