Apakah Ada Passing Grade pada SKB CPNS 2024?

Apakah Ada Passing Grade pada SKB CPNS 2024?

Terkini | semarang.inews.id | Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:00
share

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah salah satu dari tiga tahapan yang harus ditempuh dalam proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Lantas, apakah ada passing grade pada SKB CPNS 2024? 

Tahapan ini dijadwalkan berlangsung mulai dari 20 November hingga 17 Desember 2024. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN, SKB CPNS bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana kompetensi bidang yang dimiliki para peserta sesuai dengan standar kompetensi yang dibutuhkan oleh jabatan yang dilamar.

Hanya peserta yang berhasil melewati Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang berhak mengikuti SKB. Tahun ini, pelaksanaan SKB dilakukan dengan metode Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga ujian ini sepenuhnya dilaksanakan secara daring. Metode ini dirancang untuk memastikan objektivitas dan transparansi dalam menilai kemampuan teknis peserta sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.

Lalu apakah di SKB CPNS 2024 ini ada Passing Grade atau nilai ambang batas?

Pada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024, tidak ada passing grade atau nilai ambang batas yang ditetapkan secara khusus, berbeda dengan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memiliki passing grade. Penilaian SKB didasarkan pada hasil murni ujian yang diikuti peserta, dan nilai tersebut akan digabungkan dengan nilai SKD untuk menentukan peringkat keseluruhan peserta.

Meskipun tidak ada passing grade, setiap instansi biasanya menetapkan standar penilaian tertentu yang disesuaikan dengan kebutuhan jabatan. Oleh karena itu, peserta tetap harus mempersiapkan diri dengan baik agar dapat memperoleh nilai yang kompetitif dan memenuhi kriteria penilaian yang ditetapkan oleh masing-masing instansi. (Arni Sulistiyowati) 

Topik Menarik