Warga Kecamatan Suruh Curi Sepeda Motor Milik Tetangga untuk Penuhi Keinginan Pribadi

Warga Kecamatan Suruh Curi Sepeda Motor Milik Tetangga untuk Penuhi Keinginan Pribadi

Terkini | semarang.inews.id | Jum'at, 5 Juli 2024 - 22:50
share

UNGARAN, iNewsSemarang.id - Seorang warga Desa Dadap Ayam, Kecamatan Suruh, berinisial DJ harus berurusan dengan Polres Semarang karena mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.

Kapolsek Suruh, AKP Ririh Widiastuti menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin dini hari, 1 Juli 2024, saat sepeda motor korban disimpan di dalam rumah.

"Korban adalah Engel Maulida (16 tahun), seorang pelajar. Pada malam 30 Juni 2024 sekitar pukul 21.30 WIB, korban memasukkan sepeda motornya, Honda Beat warna merah hitam dengan Nopol H 3960 IL, ke dalam dapur rumahnya," ungkap Kapolsek, Jumat (5/7/2024).

Kapolsek melanjutkan bahwa saat korban hendak pergi sekitar pukul 08.30 WIB, ia menyadari sepeda motornya sudah hilang dari dalam dapur rumah.

Kanit Reskrim Polsek Suruh, Aiptu Amari menambahkan bahwa setelah menerima laporan dari korban pada 1 Juli 2024, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. 

Pada saat yang sama, Polsek Suruh menerima laporan dari warga tentang ditemukannya sepeda motor yang disembunyikan di semak-semak di belakang Puskesmas Dadap Ayam Suruh, dengan ciri-ciri mirip kendaraan milik korban.

Bersama personel unit Reskrim dan piket penjagaan Polsek Suruh, mereka langsung bergerak menuju belakang Puskesmas Dadap Ayam untuk memeriksa.

"Setelah kami cek, ternyata benar sepeda motor itu milik Engel Maulida. Meskipun sudah ditemukan, kami tetap melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya," ucap Aiptu Amari.

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi penemuan dan CCTV di sekitar pemukiman warga, Polsek Suruh menemukan titik terang pelaku pencurian, yaitu tetangga korban sendiri berinisial DJ (21 tahun) yang bekerja sebagai buruh pabrik di Kota Salatiga.

"Setelah mendalami keterangan saksi dan rekaman CCTV, pada Rabu, 3 Juli 2024, kami berhasil mengamankan pelaku DJ saat bekerja di Salatiga. Pelaku merupakan tetangga satu RT dengan korban. Yang menarik, saat kami melakukan interogasi terhadap saksi di lokasi penemuan, tersangka juga ikut menonton," jelas Kapolsek.

Pelaku mengakui perbuatannya dengan motif ingin memiliki sepeda motor. Pelaku juga menjelaskan bahwa untuk mengambil sepeda motor korban, ia masuk melalui jendela dapur dengan melepas daun jendela dan membuka pintu dapur dari dalam.

"Pelaku masuk melalui jendela dapur dan menemukan sepeda motor korban dalam kondisi kunci masih menempel, sehingga ia langsung bisa membawa kabur sepeda motor tersebut," jelasnya.

Saat ini, pelaku DJ telah diamankan di Mapolsek Suruh bersama barang bukti sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nopol H 3960 IL beserta STNK dan kunci. Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.

Kapolsek Suruh, AKP Ririh, kembali mengimbau warga Kabupaten Semarang, khususnya Kecamatan Suruh, untuk lebih berhati-hati dalam mengamankan barang berharga.

"Kami mengimbau warga Kabupaten Semarang dan Kecamatan Suruh untuk memastikan rumah dalam keadaan terkunci. Pastikan barang berharga disimpan dengan baik dan diberi kunci tambahan untuk meminimalisir tindak kejahatan," pungkasnya.

Topik Menarik