29 Musisi Gugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi
JAKARTA - Polemik mengenai royalti musisi kembali menjadi sorotan. Sebanyak 29 musisi secara resmi mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak Maret 2025.
Berdasarkan situs resmi MK, gugatan ini berkaitan dengan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
"Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," demikian bunyi permohonan yang dikutip pada Rabu (12/3/2025).
Saat ini, belum ada petitum atau rincian gugatan yang diajukan dalam permohonan uji materi tersebut. Namun, daftar pemohon mencantumkan 29 musisi ternama, termasuk Armand Maulana, Ariel Noah, dan Bernadya.
Daftar 29 Musisi yang Menggugat UU Hak Cipta ke MK:
- Tubagus Arman Maulana
- Nazril Irham (Ariel Noah)
- Vina DSP Harrijanto Joedo
- Dwi Jayati
- Judika Nalom Abadi Sihotang
- Bunga Citra Lestari
- Sri Rosa Roslaina H (Rossa)
- Raisa Andriana
- Nadin Amizah
- Bernadya Ribka Jayakusuma
- Anindyo Baskoro (Nino RAN)
- Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
- Afgansyah Reza
- Ruth Sahanaya
- Wahyu Setyaning Budi Trenggono
- Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)
- Ahmad Z. Ikang Fawzi
- Andini Aisyah Hariadi (Andien)
- Dewi Yuliarti Ningsih
- Hedi Suleiman
- Mario Ginanjar
- Teddy Adhytia Hamzah
- David Bayu Danang Joyo (David eks Naif)
- Tantrisyalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
- Hatna Danarda
- Ghea Indrawari
- Rendy Pandugo
- Gamaliel Krisatya
- Mentari Gantina Putri



