Banding Yudha Arfandi Ditolak, Tamara Tyasmara Dukung Hukuman Mati untuk Pembunuh Sang Anak
JAKARTA - Kasus pembunuhan Dante, putra aktris Tamara Tyasmara, memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA). Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding Yudha Arfandi.
Tamara bersyukur pengadilan menolak banding mantan kekasihnya tersebut. "Hasil banding tetap pada putusan PN Jakarta Timur, penjara 20 tahun," ujarnya di Tebet, Jakarta Selatan.
Meski menerima vonis 20 tahun penjara untuk Yudha Arfandi, Tamara mengaku, tetap mendukung kasasi yang tengah diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Mahkamah Agung.
JPU sebelumnya menuntut hukuman mati untuk Yudha. "Ini proses kasasi sedang berjalan. Mohon doanya semua bisa berjalan lancar. Sekarang, JPU mengusahakan agar dia dituntut seberat-beratnya."
Tamara Tyasmara berharap, kasasi yang sedang diperjuangkan JPU bisa membuahkan hasil yang memuaskan. Sehingga Yudha bisa mendapat hukuman mati atas perbuatannya.
Dia menilai, vonis penjara selama 20 tahun tak cukup membayar duka yang ditimbulkan Yudha padanya dan keluarga. Sang aktris mengaku, akan berusaha mendapatkan keadilan untuk anaknya.
"JPU juga sudah bekerja sangat keras untuk mengajukan kasasi. Alhamdulillah, aku dikelilingi orang-orang baik yang ingin memperjuangkan keadilan untuk Dante," ujarnya.*