Nikita Mirzani Dilaporkan dengan Pasal Berlapis atas Dugaan Sumpah Palsu
JAKARTA - Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh selebgram Isa Zega atas dugaan sumpah palsu. Laporan tersebut dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Juli 2023. Namun, hingga kini, kasus tersebut masih berada pada tahap klarifikasi, meskipun telah berjalan selama dua tahun.
Plh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa Nikita Mirzani baru menerima panggilan perdana dari pihak penyidik pada Rabu, 8 Januari 2025.
"Iya betul, dari penyidik sudah melayangkan surat pada tanggal 6 Januari 2025 kepada NM untuk diminta keterangannya tanggal 8 Januari 2025 pukul 13.30 WIB," ujar Nurma Dewi di kantornya.
Isa Zega melaporkan Nikita Mirzani dengan dua pasal sekaligus, yaitu: Pasal 240 KUHP. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan, menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda hingga kategori II.
Kemudian Pasal 242 KUHP. Pasal ini mengatur tentang pemberian keterangan palsu di atas sumpah, baik secara lisan maupun tulisan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Terkait laporan inisial IZ, NM dilaporkan dengan Pasal 240 dan 242 KUHP atas dugaan sumpah palsu. Kejadian ini berlangsung pada 8 Februari 2023. Ini kasus lama," jelas Nurma.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik belum menerima kabar mengenai kehadiran Nikita Mirzani untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Pihak kepolisian masih menunggu hingga waktu yang telah ditentukan sebelum menyatakan Nikita mangkir dari panggilan resmi tersebut.
"Yang jelas, penyidik masih menunggu karena sudah ada surat resmi dengan tanggal yang telah ditentukan," pungkas Nurma Dewi.