Chandrika Chika Dilaporkan ke Polisi atas Kasus Dugaan Kekerasan
JAKARTA - Chandrika Chika kembali berurusan dengan aparat hukum setelah dilaporkan terkait dugaan kasus kekerasan. Laporan tersebut terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan pada 14 Desember 2024 oleh seorang pelapor berinisial YB.
PLH Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengonfirmasi laporan tersebut. Chika dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Pada 14 Desember 2024, seorang perempuan datang ke Polres Jaksel untuk melaporkan kejadian yang menimpanya. Pelapor berinisial YB,” kata Nurma di kantornya.
“Kasus yang dilaporkan terkait penganiayaan sesuai Pasal 351,” tambahnya.
Nurma juga memaparkan kronologi singkat dugaan kekerasan tersebut. Kejadian bermula dari kesalahpahaman antara Chika dan YB saat keduanya berada di kawasan SCBD, Jakarta. Peristiwa itu terjadi pada dini hari, sekitar pukul 04.30 WIB.
“Menurut keterangan korban, saat itu ia berdiri menunggu kendaraan di salah satu kawasan SCBD. Terjadi momen saling pandang antara korban dan seorang perempuan, yang kemudian memicu kesalahpahaman,” jelas Nurma.
“Setelah itu, korban merasa tidak terima dipandangi, lalu terjadilah tindakan yang tidak baik,” lanjutnya.
Menurut keterangan awal, Chika diduga menyerang YB menggunakan tangan kosong. Namun, Nurma belum merinci luka-luka yang dialami korban karena hasil visum masih dalam proses.
“Secara fisik, korban diserang dengan tangan kosong, berdasarkan keterangan awal korban,” ungkap Nurma.
“Hasil visum masih belum keluar, nanti akan kami dalami lebih lanjut,” tutupnya.