Belum Laporkan Kekayaan, Raffi Ahmad : Sekarang Masih Proses
JAKARTA - Raffi Ahmad diminta untuk melaporkan harta kekayaannya setelah resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden di bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Kewajiban ini juga berlaku bagi artis-artis lain yang terlibat dalam pemerintahan, di mana mereka harus menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Saat ditanya mengenai proses LHKPN tersebut, Raffi memastikan bahwa dirinya sedang dalam tahap mempersiapkan laporan tersebut.
"Saat ini lagi proses (LHKPN)," ujar Raffi di kawasan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2024).
Ketika kembali didesak oleh media mengenai kapan laporan itu akan selesai, Raffi tidak memberikan detail lebih lanjut. Namun, ia menegaskan bahwa pelaporan tersebut pasti akan dilakukan.
"Pasti, pasti (akan lapor)," jawabnya singkat sambil meninggalkan lokasi.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, menyebut bahwa Raffi wajib menyerahkan laporan harta kekayaan paling lambat tiga bulan setelah menjabat.
"Pokoknya tiga bulan paling lambat sejak diangkat. Sekarang sudah jalan sebulan, jadi tinggal dua bulan lagi," ungkap Pahala pada Kamis, 14 November 2024.
Pahala juga menekankan pentingnya transparansi dari semua pejabat publik, termasuk dalam pelaporan LHKPN, untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah potensi konflik kepentingan.