Raffi Ahmad Jadi Pejabat, Nagita Slavina Masih Boleh Terima Endorse?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Nagita Slavina, istri Raffi Ahmad, tetap diperbolehkan menerima endorsement atau promosi barang. Diketahui Raffi Ahmad kini telah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyampaikan bahwa Nagita masih bisa menerima endorsement. Namun, ia mengingatkan Raffi Ahmad untuk melaporkan perubahan harta kekayaannya seiring dengan jabatan barunya.
"Boleh saja. Yang penting laporkan jika ada perubahan harta, baik bertambah atau berkurang. Itu kan hartanya istri," ujar Pahala Nainggolan pada Kamis (14/11/2024).
Pahala juga menambahkan bahwa hal ini berlaku pula bagi Raffi Ahmad sendiri. Meskipun secara aturan tidak ada larangan tegas, penerimaan endorsement oleh seorang pejabat sebaiknya tetap dipertimbangkan dari sisi etika.
"Secara tegas memang tidak ada larangan bagi pejabat seperti Raffi untuk menerima endorsement. Jadi pada prinsipnya boleh saja, tapi ini mungkin lebih kepada aspek etika," ungkapnya.
Pahala juga mengingatkan agar Raffi Ahmad segera melaporkan harta kekayaannya dalam jangka waktu maksimal tiga bulan setelah diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden.
"Batas waktu pelaporan adalah tiga bulan sejak pengangkatan. Saat ini sudah berjalan sebulan, berarti masih ada waktu dua bulan lagi," tambah Pahala.