Rizky Febian dan Mahalini Nikah Siri Tapi Pamer Buku Nikah, Palsu?
JAKARTA - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang dilangsungkan pada Jumat (10/5/2024) belum sah secara hukum negara, alias nikah siri. Pernikahan tersebut dilakukan secara siri dan belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).
Rizky Febian kini mengajukan permohonan pengesahan pernikahan atau isbat nikah untuk mendapatkan buku nikah agar pernikahan mereka tercatat resmi di negara. Hal ini dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
"Kalau sudah punya akta nikah, berarti ada bukti tertulisnya. Sedangkan di sini, mereka meminta agar pernikahan disahkan, yang artinya belum ada bukti tertulis," ujar Taslimah saat ditemui di kantornya, Rabu (30/10/2024).
Taslimah menambahkan bahwa pernikahan Rizky dan Mahalini dilaksanakan pada 10 Mei 2024 di sebuah hotel, bukan di KUA.
Menariknya, meski belum sah secara negara, Rizky dan Mahalini sempat memposting foto buku nikah di akun Instagram masing-masing setelah akad nikah berlangsung. Hal ini pun menimbulkan pertanyaan, apakah buku nikah tersebut asli atau tidak.
Taslimah tidak menjawab secara gamblang mengenai hal tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa Rizky baru mengajukan pengesahan pernikahan pada 10 Oktober 2024 melalui sistem e-court agar pernikahannya diakui secara hukum.
"Wallahualam, terkait apakah buku nikah itu asli atau tidak. Yang jelas, permohonan yang diajukan ini adalah permohonan pengesahan, atau isbat nikah," tegas Taslimah.
Sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini dijadwalkan digelar pekan depan, Senin (4/11/2024). Jika permohonan isbat ini dikabulkan, pernikahan mereka akan sah secara hukum dan akan diterbitkan akta nikah resmi oleh KUA.
"Kalau dikabulkan, pernikahan akan disahkan. Kemudian penetapan pengadilan ini akan dibawa ke KUA untuk diterbitkan akta nikah, yaitu buku nikah," jelas Taslimah.