Jadi Saksi Kasus Pengeroyokan, Jefri Nichol Jawab 20 Pertanyaan Penyidik

Jadi Saksi Kasus Pengeroyokan, Jefri Nichol Jawab 20 Pertanyaan Penyidik

Seleb | okezone | Selasa, 29 Oktober 2024 - 08:22
share

JAKARTA - Aktor Jefri Nichol diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 28 Oktober kemarin. Dalam pemeriksaan itu, aktor 25 tahun tersebut menjawab 20 pertanyaan dari tim penyidik.

PLH Kasie Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi mengatakan Jefri diperiksa selama kurang lebih dua jam. Adapun pertanyaan yang diberikan penyidik seputar kronologi pengeroyokan di Kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada 10 September 2024.

"Jefri Nichol diperiksa lebih kurang 2 jam dengan 20 pertanyaan yang disiapkan penyidik," ujar Nurma Dewi di kantornya belum lama ini.

"Kejadian itu dilaporkan hari Selasa tanggal 10 September 2024. Jadi kejadiannya kurang lebih jam 02.00 WIB," tambahnya.

Nurma lalu menegaskan status hukum sang aktor dalam kasus ini sebagai saksi mata yang melihat dugaan pengeroyokan itu berlangsung.

"JN (Jefri Nichol) saksi, jadi tadi penyidik juga menjelaskan dia saksi yang melihat kejadian waktu kasus itu terjadi," tambahnya.

Korban dari kasus pengeroyokan dan penganiayaan ini diketahui pria berinisial BPY berusia 30 tahun.  Dia terlibat keributan usai salah satu terduga pelaku menyenggol teman wanitanya ketika sedang berjalan.

BPY yang tak terima kemudian menanyakan maksud dari sikap pelaku sehingga terjadi cek-cok. Belum diketahui pasti apakah para pelaku merupakan teman sang aktor atau bukan.

 

"Korban membawa teman perempuan nah lanjut ada yang menyenggol, oleh karena itu dia bertanya ke yang menyenggol teman perempuannya, kemudian setelah itu, terjadi kasus yang dilaporkan," jelas Nurma.

"Kasus ini dilaporkan oleh orang lain berinisial HM, hari itu juga di jam 19.30 WIB dengan Pasal 351 tentabt Penganiayaan Berat dan 170 Pengeroyokan," tegas Nurma Dewi.

Topik Menarik