Jenguk Lolly, Kakak Nikita Mirzani Sambangi Polres Jaksel

Jenguk Lolly, Kakak Nikita Mirzani Sambangi Polres Jaksel

Seleb | okezone | Jum'at, 27 September 2024 - 14:05
share

JAKARTA - Edwin, kakak dari Nikita Mirzani, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (27/9/2024) siang. Kehadirannya untuk meminta izin kepada penyidik agar dapat bertemu dengan keponakannya, LM, yang saat ini berada di rumah aman.

Edwin tidak datang sendiri. Ia didampingi oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid. Kepada media, Edwin mengungkapkan bahwa suaranya masih serak setelah insiden penjemputan LM di apartemen di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.

Jenguk Lolly, Kakak Nikita Mirzani Sambangi Polres Jaksel

"Setelah kejadian di mobil, suara saya masih serak, jadi saya istirahat dulu. Saya datang ke sini ingin tahu perkembangan Laura (LM), dan apakah saya boleh bertemu keponakan saya? Sekarang dia berada di bawah perlindungan polisi, bukan ditahan, karena dia adalah korban," jelas Edwin di Polres Metro Jakarta Selatan.

Edwin menegaskan bahwa jika diizinkan bertemu dengan LM, ia tidak akan berbicara banyak. Niatnya hanya untuk memastikan kondisi terbaru keponakannya, dan ia menyerahkan keputusan terkait LM sepenuhnya kepada pihak berwenang atau Nikita Mirzani sebagai ibu kandungnya.

"Saya ini pamannya, jadi saya tahu batasan saya. Keputusan ada di tangan ibu dan anak. Saya akan mundur dan biarkan mereka berbicara. Tugas saya selesai setelah mengantar Laura untuk visum dan ke ruang penyidik, unit PPA," ujar Edwin.

Di sisi lain, Fahmi Bachmid turut menyoroti absennya pihak terlapor yang seharusnya diperiksa hari ini. Pihak Nikita Mirzani merasa kecewa karena terlapor, yang sudah dipanggil dengan prosedur resmi, tidak hadir.

"Seharusnya, dalam proses hukum seperti ini, semua pihak harus patuh. Jangan mencari alasan yang nantinya hanya akan memperburuk posisi sendiri," kata Fahmi.

"Jika seseorang mengaku sakit, itu harus didukung dengan bukti medis. Kalau memang benar sakit, kenapa harus takut?" tutupnya.

Topik Menarik