Penyebar Fitnah Atta Halilintar dan Ria Ricis Nikah Siri Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Penyebar Fitnah Atta Halilintar dan Ria Ricis Nikah Siri Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Seleb | okezone | Jum'at, 6 September 2024 - 16:50
share

JAKARTA - Penyebar fitnah Atta Halilintar dan Ria Ricis menikah siri telah dilaporkan oleh suami Aurel Hermansyah itu ke pihak kepolisian. Bahkan pelaku penyebaran tersebut terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.


Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Atta Halilintar. Nurma juga mengatakan bahwa Atta telah memberikan sejumlah bukti untuk keperluan penyidikan.

Penyebar Fitnah Atta Halilintar dan Ria Ricis Nikah Siri Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar (foto: Instagram/attahalilintar)


"Jadi Betul semalam sdr MA alias AH telah datang ke polres metro Jakarta Selatan, untuk melaporkan kasus yang menimpa dirinya," kata Nurma Dewi di kantornya belum lama ini.

"Barang bukti sudah diserahkan ke penyidik, dari video TikTok itu yang diserahkan," tambahnya.

Nurma kemudian menjelaskan Pasal yang diterapkan dalam kasus ini. Adapun laporan Atta, kata Nurma, yakni Pasal UU ITE terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

"Pasal yang kita terapkan 27 A juncto 45 UU ITE. (Ancaman hukuman) enam tahun penjara dengan denda Rp1 miliar," jelas Nurma Dewi.

 

Lebih lanjut, Nurma mengatakan nantinya penyidik akan memeriksa sejumlah saksi. Namun, dia belum bisa memastikan apakah Ria Ricis akan ikut diperiksa atau tidak.

"Memeriksa saksi-saksi yang melihat kemudian kita mencari barang bukti, apa saja yang bisa memperjelas kasus yang dilaporkan," pungkasnya.

Topik Menarik