Bodyguard Atta Halilintar Dilaporkan Usai Tebar Ancaman ke Wartawan

Bodyguard Atta Halilintar Dilaporkan Usai Tebar Ancaman ke Wartawan

Seleb | okezone | Jum'at, 6 September 2024 - 07:32
share

JAKARTA - Bodyguard Atta Halilintar , Agung alias A, resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (5/9/2024) malam. Dia diduga telah menebar ancaman penculikan ke awak media ketika sedang mengawal majikannya.

Laporan ini diketahui dibuat oleh seorang wartawan bernama Christin Pratomo bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.

Sebagai pengacara, Deolipa pun menjelaskan alasan sang klien akhirnya mantap membawa kasus ini ke jalur hukum.

Bodyguard Atta Halilintar Dilaporkan Usai Tebar Ancaman ke Wartawan

"Jadi pada hari ini, Kamis (5/9/2024), kami dari Aliansi Jurnalis Video (AJV), pelapor adalah Christin Pratomo, dia melaporkan dugaan pengancaman dan intimidasi dan juga pelanggaran Undang Undang Pers, sesuai KUHP Pasal 336 Ayat (1) dan UU pers yaitu Pasal 18 nomer 40 tahun 1999," ujar Deolipa Yumara kepada awak media usai membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan belum lama ini.

"Jadi yang kita laporkan adalah seseorang, diduga bernama Agung (pengawal Atta Halilintar), dilaporkan telah terjadi pengancaman di Polres Jakarta Selatan terhadap awak media," tambahnya.

Deolipa mengatakan korban pengancaman sejatinya tak hanya satu orang. Agung dalam video yang terlanjur viral, melontarkan kalimat pengancaman ke sejumlah awak media yang tengah menunggu kedatangan Atta.

"KUHP itu tidak mengenal kata maaf, tapi ada dasar pemaaf, jadi kalau sudah terjadi peristiwa pidana, orang minta maaf percuma kalau kita sudah melaporkan ke polisi," katanya.

"Jadi tidak ada kata maaf di dalam KUHP tapi dasar pemaaf ada di KUHAP. Nah posisi ini yang akan kita pakai tapi ini nggak cuma KUHP, ini ada Undang Undang Pers," lanjut Deolipa.

Adapun laporan tersebut teregister dalam nomor perkara LP B/2740/IX/SPKT.Polres Mertro Jakarta Selatan.

Deolipa mengatakan kalau mantan pengawal Atta itu terancam melanggar dua Pasal yaitu Pasal Umum dan Pasal Khusus.

"Kalau Undang Undang Pers ada yang 2 tahun, 3 tahun, kalau Undang Undang KUHP 2 tahun 8 bulan. Jadi ada dua Pasal, Pasal Umum dan pasal Khusus. Pasal Umum KUHP dan Pasal Khususnya UU Pers," pungkasnya.

Topik Menarik