Terungkap Akun Penyebar Hoax yang Dilaporkan Atta Halilintar

Terungkap Akun Penyebar Hoax yang Dilaporkan Atta Halilintar

Seleb | okezone | Kamis, 5 September 2024 - 17:30
share

JAKARTA - YouTuber Atta Halilintar menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (4/9/2024) malam. Kedatangannya untuk membuat laporannya usai difitnah nikah siri dengan Ria Ricis.

Atta hadir di Polres Metro Jakarta Selatan bersama Aurel Hermansyah dan beberapa pengawal. Namun, ia menolak untuk diwawancarai awak media.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan adanya laporan tersebut. Nurma mengatakan jika Atta melaporkan terkait Undang Undang ITE dan pencemaran nama baik.

Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah

"Jadi Betul semalam saudara MA alias AH telah datang ke Polres Metro Jakarta Selatan, untuk melaporkan kasus yang menimpa dirinya," kata Nurma Dewi di kantornya, Kamis (5/9/2024).

"Yang dilaporkan UU UTE, pencemaran nama baik. Pasal yang kita terapkan 27 A juncto 45 UU ITE, ancaman hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar," tambahnya.

Dikatakan Nurma, Atta baru melaporkan akun TikTok berinisial WO sebagai pelaku pertama penyebaran fitnah nikah siri.

"Yang dilaporkan hanya satu inisial WO, akun TikTok. Di situ jelas menuliskan saudara korban telah menikah siri dengan RR (Ria Ricis), itu yang dilaporkan tertulis jelas di akun inisial WO," tuturnya.

Tak hanya itu, Atta Halilintar selaku pelapor juga sudah menyerahkan sejumlah bukti kepada tim penyidik.

Ke depan, polisi berencana memeriksa sejumlah saksi untuk menguatkan laporan sang YouTuber.

"Barang bukti sudah diserahkan ke penyidik, dari video tiktok itu yang diserahkan," ucapnya.

"(Selanjutnya) Memeriksa saksi-saksi yang melihat kemudian kita mencari barang bukti, apa saja yang bisa memperjelas kasus yang dilaporkan," imbuh Nurma.

Topik Menarik