Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan

Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan

Seleb | okezone | Selasa, 27 Agustus 2024 - 10:38
share

JAKARTA - Ammar Zoni telah divonis hakim 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus penyalahgunaan narkoba. 

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ammar Zoni seberat 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengatakan hal yang meringankan vonis Ammar Zoni adalah karena ia seorang tulang punggung keluarga. Mantan suami Irish Bella ini juga dianggap berperilaku sopan dan menyesali perbuatan.

Ammar Zoni Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan

"Keadaan yang meringankan Terdakwa merupakan tulang punggung, Terdakwa berlaku sopan, dan tindakan Terdakwa menyesali perbuatannya," kata Hakim Ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024).

Sementara itu, kuasa hukum Ammar Zoni yaitu Jon Mathias juga menambahkan bahwa hal lain yang meringankan vonis Ammar Zoni.  

Ammar Zoni pernah mengalami guncangan mental setelah orangtua meninggal dunia ditambah digugat cerai istri. 

"Kemudian kan dia masih muda ya, ya karier masih panjang dan ya dia juga jiwanya karena pernah tergoncangkan. Abis orang tuanya meninggal, dicerai istrinya kemudian dia kooperatif dalam persidangan," tambah Jon Mathias.

 

Atas vonis yang diterima Ammar Zoni itu, Jon Mathias pun bersyukur karena hakim masih memiliki hati nurani untuk memutus perkara narkoba yang menyeret Ammar Zoni untuk ketiga kalinya.

"Alhamdulillah hakim menurut saya punya hati nurani," pungkas Jon Mathias.

Topik Menarik