Bukan Pertama Kali, Angela Lee Ternyata Pernah Dipenjara karena Penipuan Tas Mewah 

Bukan Pertama Kali, Angela Lee Ternyata Pernah Dipenjara karena Penipuan Tas Mewah 

Seleb | okezone | Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:23
share

JAKARTA - Angela Lee lagi-lagi harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia kembali ditangkap Polda Metro Jaya atas dugaan terlibat penipuan dan penggelapan tas mewah. 

Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Kamis (15/8/2024). 

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk peningkatan status AC alias AE dari saksi menjadi tersangka," ujar Ade. 

Bukan Pertama Kali, Angela Lee Ternyata Pernah Dipenjara karena Penipuan Tas Mewah

Angela Lee sendiri sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Penyidik juga sudah mengirimkan berkas perkara yang bersangkutan ke Kejaksaan. 

Adapun akibat tindakan Angela, kerugian yang diderita korban sebesar Rp3,2 miliar.

"Total kerugian Rp3,2 miliar," katanya lagi.

Ini bukan pertama kalinya Angela Lee tersandung kasus penipuan. Pada 2018 silam, ia juga sempat terlibat kasus yang sama. 

Bahkan, saat itu ia sempat ditahan di Polres Sleman, Yogyakarta. Saat itu, kabar ditahannya Angela Lee sendiri mulai ramai diperbincangkan di media sosial. 

Angela Lee dan suami, David Hardian Sugito ditahan sejak 5 Februari 2018 lalu. Di situ diperlihatkan Angela Lee dan suami yang sudah mengenakan seragam tahanan berwarna oranye.

Terkait penahanan Angela Lee, Polres Sleman mengatakan bahwa sang aktris beserta suami diduga terlibat dalam kasus penipuan. 

Ia dilaporkan oleh seorang warga Yogyakarta bernama Santosa Tandyo, yang mengaku sudah menjadi korban Angela dan David terkait kerjasama investasi bisnis tas impor mewah.

Santoso awalnya menginvestasikan uang kepada suami Angela Lee untuk bisnis jual beli mobil. Namun seiring berjalannya waktu, Santoso baru mengetahui jika uang investasi itu justru dipakai David untuk memodali Angela berjualan tas impor.

Sempat menunjukkan kekecewaan kepada David, Santoso akhirnya bersedia mengalihkan investasinya untuk bisnis tas impor Angela. Sebab, Santoso dijanjikan keuntungan besar oleh David dari bisnis tas milik sang istri.

Santoso pun lantas mentransfer uang ke rekening David sejak Februari 2017 - Agustus 2017. 

 

Selama kurun waktu tersebut, Santoso menerima keuntungan seperti apa yang dijanjikan sejak awal oleh David dan Angela, yakni balik modal ditambah keuntungan sebesar 4 persen.

Namun, memasuki bulan September 2017, investasi Santoso sebesar Rp 12,1 miliar macet. Meski uang itu telah ditransfer, namun dia tidak menerima keuntungan maupun balik modal.

Santoso yang merasa ditipu lantas melaporkan Angela Lee dan David Hardian Sugito ke Polres Sleman pada 24 September 2017.

Sementara dari hasil penangkapan Angela Lee, polisi mengamankan barang bukti seperti 41 tas impor merk Hermes, Chanel, LV Petite, Dior dan Large, empat jam tangan mewah, serta sejumlah buku tabungan dan ponsel.*

Topik Menarik