Gugatan Nafkah Masa Lampau Catherine Wilson ke Idham Masse Sebesar Rp800 Juta Ditolak

Gugatan Nafkah Masa Lampau Catherine Wilson ke Idham Masse Sebesar Rp800 Juta Ditolak

Seleb | okezone | Selasa, 4 Juni 2024 - 15:35
share

JAKARTA - Catherine Wilson dan Idham Masse resmi bercerai. Perceraian yang dilayangkan oleh Catherine di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat itu bahkan dikabulkan oleh Majelis Hakim sejak 29 Mei 2024.

Kabar perceraian Keket dan Idham pun langsung dibenarkan oleh kuasa hukum sang Anggota DPRD Kabupaten Sidrap, Ilham Rasyid.

"Jadi sudah diputus cerai perceraian, sudah putus dan dikabulkan perceraiannya," ujar kata Ilham Rasyid melalui telepon, Selasa (4/6/2024).

Meski demikian, Ilham Rasyid mengungkap bahwa gugatan nafkah masa lampau sebesar Rp800 juta yang diajukan Keket ditolak oleh majelis hakim.

Gugatan nafkah masa lampau Catherine Wilson ke Idham Masse sebesar Rp800 juta ditolak (Foto: MPI)

"Gugatan tentang nafkah lampau senilai Rp 800 juta yang digugat oleh mbak Catherine itu ditolak oleh majelis hakim," sambungnya.

Dia juga menambahkan bahwa hakim hanya mengabulkan soal nafkah Mut'ah dan Iddah. Namun, Ilham menyebut kliennya merasa masih ada kesalahan dalam perhitungan nafkah Mut'ah dan Iddah tersebut sehingga nominalnya belum disebutkan secara pasti.

"Yang dikabul itu mut'ah sama iddah, nafkah mut'ah dengan iddah itu menurut kami ada kesalahan dalam menghitung jumlah. Kalau jumlah ya," pungkasnya.

Sebagai informasi, Catherine Wilson dinikahi Idham Mase pada 1 Oktober 2022. Namun, baru satu tahun menikah, Idham Masse melayangkan permohonan talak cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 9 Oktober 2023.