Jessica Iskandar Ikhlas, Tersangka Kasus Penipuannya Divonis Hukuman Ringan

Jessica Iskandar Ikhlas, Tersangka Kasus Penipuannya Divonis Hukuman Ringan

Seleb | okezone | Selasa, 28 Mei 2024 - 22:45
share

JAKARTA - Jessica Iskandar mengaku ikhlas dengan vonis yang dijatuhkan pengadilan pada pelaku kasus penipuan yang menimpanya, Christoper Steffanus Budianto alias Steven. Terlebih vonis tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis Steven selama 2,5 tahun penjara. Vonis tersebut jelas lebih ringan dibanding tuntutan JPU yakni 3 tahun penjara.

Kepada awak media, Jessica Iskandar menegaskan kalau ia dan suaminya, Vincent Verhaag telah mengikhlaskan vonis yang dijatuhkan kepada Steven. Bahkan wanita yang akrab disapa Jedar ini mengaku sudah move on dari musibah terjadi pada masa lalu.

"Kami berdua namanya manusia cobaan itu kan pasti ada, kalau kami berdua ya sudah namanya kami sudah dicoba, kami cuma berusaha untuk menyelesaikannya, udah selesai, udah ketangkep yaudah, kita move on, kita ikhlasin," ujar Jessica Iskandar saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat belum lama ini.

Jessica Iskandar ikhlas tersangka kasus penipuannya divonis hukuman ringan (Foto: Instagram @inijedar)

Bintang film Dealova ini juga menegaskan jika saat ini dirinya lebih memilih untuk tak ambil pusing soal kasus penipuan yang sempat menimpanya. Apalagi Steven telah mendapatkan ganjaran yang cukup setimpal berdasarkan vonis dari majelis hakim.

Oleh sebab itu, Jedar memilih untuk fokus pada kehamilan anak ketiganya yang sudah memasuki 10 minggu.

"Buktinya Tuhan kasih kita anugerah yang luar biasa, kita dikasih momongan lagi, anak kedua, calon bayi yang ketiga ini. Jadi kita sudah move on sih, sudah jauh, sudah ikhlas," terang Jedar.

Topik Menarik