Tersangka, Galih Loss Terancam 6 Tahun Penjara Buntut Konten Penistaan Agama

Tersangka, Galih Loss Terancam 6 Tahun Penjara Buntut Konten Penistaan Agama

Seleb | okezone | Jum'at, 26 April 2024 - 14:01
share

JAKARTA - Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss terancam 6 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama lewat akun TikTok @galihloss3.

Galih diamankan secara paksa oleh Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di daerah Setu Kabupaten Bekasi, pada 22 April lalu.

Videonya yang terlanjut viral, dianggap meresahkan masyarakat khususnya umat muslim di Indonesia.

"Setelah pelaksanaan Patroli Siber, ditemukan akun video ini dari jajaran Subdit Siber, kemudian melakukan upaya penangkapan paksa," kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar, di kantornya hari ini.

Hendri Umar kemudian menegaskan kalau Galih sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 156 KUHP.

"Galih Loss dijerat dengan Pasal UU ITE serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," lanjut Hendri Umar.

Hingga saat ini, Galih masih dalam proses penyidikan dan para penyidik sedang berupaya melengkapi berkas perkara sebelum kasus ini disidangkan.