Ini Respons Pihak Mario Dandy usai Dilaporkan Amanda Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ini Respons Pihak Mario Dandy usai Dilaporkan Amanda Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Seleb | BuddyKu | Kamis, 16 Maret 2023 - 17:59
share

JAKARTA, iNews.id - Anastasia Pretya Amanda (APA) melaporkan Mario Dandy Satrio ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Hal itu dilakukan karena nama Amanda diseret dalam kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario.

Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas menilai langkah yang diambil oleh Amanda bersama kuasa hukumnya tidak tepat.

Iya sangat tidak tepat, karena kita hanya menyampaikan keterangan yang ada dalam BAP klien kami (Mario Dandy), kata Dolfie, Kamis (16/3/2023).

Dolfie menyebut segala yang disampaikan sudah sesuai dengan apa yang ada di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Mario Dandy.

Memang ada seperti itu, apa yang kita cemarkan? Kalau ditanya hal itu kita sampaikan berdasarkan keterangan yang disampaikan klien kami, itu saja, ujarnya.

Lebih lanjut, Dolfie mengaku pihaknya siap untuk menghadapi laporan tersebut. Dia pun menilai laporan tersebut bisa berdampak bagi Amanda sendiri.

Enggak ada masalah, ini kan proses hukum yang kita sampaikan ini bagian dari proses hukum. Konsekuensinya kita lihat apakah benar laporan mereka itu, kalau tidak benar tentu ada konsekuensi hukum buat mereka, tuturnya.

Sebelumnya, kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap anak pengurus GP Ansor David Ozora semakin melebar. Sosok Anastasia Pretya Amanda (APA) melaporkan Mario Dandy, Shane Lukas dan AG.

Nama Amanda sempat menjadi sorotan karena diduga menjadi pembisik Mario yang memicu penganiayaan David.

Kedatangan hari ini kami sudah membuat laporan polisi 14 Maret 2023. Laporan kami sudah sampai di Jatanras, kata kuasa hukum APA, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah.

Topik Menarik