Syarat Nikah di KUA Lengkap dengan Prosedurnya

Syarat Nikah di KUA Lengkap dengan Prosedurnya

Seleb | BuddyKu | Jum'at, 10 Februari 2023 - 16:49
share

Syarat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) penting diketahui oleh calon pengantin yang akan melansungkan pernikahan. Nikah merupakan sunnah Nabi dan diwajibkan bagi mereka yang mampu.

Nikah berasal dari bahasa Arab "Al-dhammu" yang artinya berkumpul. Sedangkan menurut istilah syariat, nikah adalah dibolehkannya hubungan intim antara suami istri setelah adanya akad atau lafaz nikah.

Hukum nikah berdasarkan keadaan calon pengantin terbagi lima yaitu, wajib, sunnah, makrum, haram, dan lebih baik ditinggalkan. Berikut pesan Rasulullah SAW tentang pernikahan :

.

Artinya: " Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya ." (HR Al-Bukhari, Muslim, Tirmidzi)

Lalu apa saja syarat nikah di KUA? Berikut informasinya dikutip dari KUA Bali. Ada beberapa prosedur yang harus disiapkan oleh calon pengantin.

Persyaratan: 1. Foto copy KTP, KK, akta kelahiran dan ijazah terakhir.2. Formulir Surat Pengantar nikah dari Kepala Desa/Lurah (Model N1).3. Formulir Permohonan Kehendak nikah (model N2).4. Surat persetujuan mempelai (Model N4). 5. Surat izin orang tua (Model N5) 6. Fotocopy KTP wali dan 2 saksi.7. Fotocopy Kutipan Akta Nikah orang tua calon pengantin wanita.8. Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi calon pengantin wanita.9. Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp10.000,/ Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan.10. Photo background biru ukuran 4x6=1 lembar, 3x4=5 lembar dan 2x3=5 lembar dengan menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab) dalam bentuk lembar dan file.11. Jenis dan besaran Mas Kawin.12. Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang berusia kurang dari 19 tahun.13. Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda.14. Jika pernikahan di kecamatan lain harus ada rekomendasi dari KUA kecamatan asal.15 Biaya nikah di KUA Rp 0, dan Rp600.000, di luar KUA dan disetorkan langsung ke bank.16. Materai 10.000 (3 lembar).17. No Hp dan Email Calon Suami dan Istri serta No HP Wali.

Prosedur: 1. Melengkapi seluruh persyaratan Nikah. 2. Mendaftar nikah online via web SIMKAH (lokasi pernikahan harus sesuai dengan KUA kecamatan tempat pendaftaran nikah).3. Cetak bukti pendaftaran nikah. 4. Penyerahan dokumen persyaratan nikah ke KUA dan Konfirmasi ke KUA.5. Pendaftaran diterima (pelaksanaan pernikahan paling cepat bisa dilaksanakan 10 hari (kerja) setelah pendaftaran di terima oleh petugas KUA).6. Petugas memberikan jadwal pemeriksaan nikah dan kursus calon pengantin. 7. Calon penganti dan wali hadir saat pemeriksaan. 8. Pelaksanaan akad nikah. 9. Pengantin menerima buku nikah dan kartu nikah digital.

Demikian syarat nikah di KUA dan prosedur yang harus dijalani setiap calon pengantin,. Semoga bermanfaat.

Topik Menarik