KPK Kesulitan Klarifikasi Harta Kekayaan Ferdy Sambo, Ini Sebabnya
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan pihaknya kesulitan mengklarifikasi harta kekayaan Irjen Ferdy Sambo. Sebab, Ferdy Sambo belum menyampaikan surat kuasa agar KPK dapat melakukan klarifikasi terhadap sejumlah harta kekayaannya.
Keterangan itu disampaikan Alex berkaitan dengan tidak ditemukannya daftar harta kekayaan Ferdy Sambo pada situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat masih menjabat mantan Kadiv Propam Polri. Padahal Ferdy Sambo saat itu wajib melaporkan harta kekayaannya sebagai penyelanggara negara.
Sebetulnya bukan belum terdaftar, tetapi yang bersangkutan belum menyampaikan surat kuasa untuk melakukan klarifikasi, kata Alexander Marwata saat dikonfirmasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ferdy Sambo, Senin (12/12/2022).
Alex, sapaan karib Alexander Marwata menjelaskan sebenarnya Ferdy Sambo sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Hanya saja, Sambo tidak melengkapi laporannya tersebut dengan surat kuasa. Sehingga, KPK tidak bisa mengklarifikasi serta menelusuri harta kekayaan yang dilaporkan Sambo.
Jadi, selain menyampaikan laporan, yang bersangkutan harus sampaikan surat kuasa. Misalnya, kami boleh meminta laporan rekening koran yang bersangkutan dan keluarganya ke bank, dalam rangka klarifikasi, yang bersangkutan tidak sampaikan itu, tuturnya.
Oleh karenanya, KPK menganggap laporan harta kekayaan yang diserahkan Ferdy Sambo belum lengkap.
Jadi kami anggap LHKPN yang bersangkutan belum lengkap. Sehingga, belum juga bisa kita umumkan, karena apa? kita enggak punya surat kuasa, ucapnya.
Sekadar informasi, data harta kekayaan Ferdy Sambo saat menjabat di Polri tidak ditemukan atau termuat dalam situs resmi elhkpn.kpk.go.id. Padahal, Ferdy Sambo merupakan pejabat Polri yang setiap tahunnya wajib melaporkan harta kekayaan ke KPK.