Lesti Kejora Cabut Laporan Kasus KDRT Rizky Billar, Polda Metro Jaya Langsung Tegas

Lesti Kejora Cabut Laporan Kasus KDRT Rizky Billar, Polda Metro Jaya Langsung Tegas

Seleb | BuddyKu | Jum'at, 14 Oktober 2022 - 13:48
share

GenPI.co - Artis Lesti Kejora dipastikan mencabut laporan polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar .

Meski laporan dicabut, penyidik Polda Metro Jaya tidak akan langsung menghentikan proses hukum yang telah berjalan tersebut.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/10/2022).

"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," tegas Kombes Pol Endra Zulpan.

Zulpan mengakui pihak kepolisian saat ini belum menerima surat permohonan resmi untuk pencabutan laporan tersebut.

Dia juga menyebutkan perlu ada prosedur yang dijalankan saat pencabutan laporan itu.

Lantaran penyidik kepolisian sudah memproses laporan tersebut hingga melewati beberapa tahapan.

Artinya penyidik akan memproses permohonan pencabutan laporan tersebut sesuai prosedur yang ada.

"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap isrtinya, Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022).

Kemudian, polisi secara resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis (13/10/2022).

Tak lama berselang setelah polisi mengumumkan penahanan tersebut, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan.

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Rizky Billar saat itu diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara. (Ant)

Simak video berikut ini:

Topik Menarik