4 Cara Cek KK Online dengan mudah, Bisa lewat Email

4 Cara Cek KK Online dengan mudah, Bisa lewat Email

Seleb | celebrities.id | Rabu, 18 Mei 2022 - 18:03
share

JAKARTA, celebrities.id - Cara cek KK online sekarang makin banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Dengan adanya layanan cek kartu keluarga online, kamu tidak perlu lagi datang dan mengantre di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Selain e-KTP, kartu keluarga atau KK adalah dokumen penting yang biasanya diperlukan dalam mengurus administrasi di kantor pemerintahan. Biasanya banyak orang, mungkin termasuk kamu mengira KK tersebut sudah dapat leluasa menggunakannya.

Namun begitu, ketika ingin dipakai untuk mengurus layanan publik, seperti BPJS Kesehatan, ganti KTP, daftar CPNS, ternyata kartu keluarga belum terdaftar atau belum aktif di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Dilansir dari berbagai sumber, celebrities.id, Rabu (18/5/2022) telah merangkum cara cek KK online, sebagai berikut.

Cara Cek KK Online

1. Via Email

Kita bisa mengirimkan email ke Dukcapil Kemendagri untuk melakukan cek KK online.

a. Buka email di HP atau PC.
b. Isi subjek email sesuai dengan tujuan.
c. Tulis email format sederhana di badan email: NIK KTP, Nama Lengkap, Nomor KK,Nomor Telepon, Alamat Email, serta Maksud dan Tujuan atau Permasalahan
d. Kirim email tersebut ke dukcapil@gmail.com
e. Tunggu balasan dari Dukcapil Kemendagri dalam waktu 1x24 jam.

2. Via Media Sosial Resmi

Kita bisa memilih media sosial Instagram, Facebook atau Twitter resmi Dukcapil untuk cek KK online.

a. Kirim pesan atau direct message (DM) dengan menuliskan format yang sama seperti sebelumnya ke akun Facebook Ditjen Dukcapil atau Twitter @ccdukcapil
b. Pastikan untuk tidak menuliskan data pribadi tersebut di kolom komentar media sosial Dukcapil Kemendagri untuk menghindari pencurian dan penyalahgunaan data.

3. Via Hotline atau WhatsApp

Cek KK online dengan mudah lainnya adalah melalui hotline Ditjen Dukcapil di nomor 1500-537. Selain itu, kamu juga bisa mengirim pesan melalui WhatsApp lewat nomor resmi Dukcapil di 0811-800-5373 dengan format pesan yang sama seperti yang sudah disebutkan sebelumnya.

Kartu Keluarga memang dokumen yang sangat penting dan wajib dimiliki oleh setiap orang, termasuk bagi yang baru saja menikah. Sehingga harus mengurus pisah KK dengan orangtua atau wali. Dengan melakukan administrasi secara online seperti cek KK online di atas tentu bisa mempermudah kita untuk melakukan layanan lainnya.

4. Via Website Resmi Dukcapil Setempat

a. Buka browser di HP atau PC
b. Masuk ke website dukcapil tempat tinggalmu
c. Pilih menu Cek NIK
d. Masukkan nomor NIK di KTP dan nomor KK (ada juga yang meminta memasukkan nama lengkap dan nama ibu kandung)
e. Klik Cek NIK Jika sudah terdaftar, data kamu akan muncul dengan lengkap termasuk nomor KK Setiap daerah memiliki alamat situs Dukcapil yang berbeda-beda.
f. Akses alamat website Dukcapil di daerahmu masing-masing untuk cek kartu keluarga online. Berikut ini beberapa situs resmi Disdukcapil Kabupaten/Kota untuk cek KK online:

-DKI Jakarta: https://kependudukancapil.jakarta.go.id/
-Kota Tangerang: https://disdukcapil.tangerangkota.go.id/ceknik/
-Kota Tangerang Selatan: http://siakcapil.tangerangselatankota.go.id/
-Kota Serang: https://disdukcapil.serangkota.go.id/
-Kota Depok: https://disdukcapil.depok.go.id/
-Kabupaten Bogor: http://ceknik.dukcapilbogorkab.id/
-Kabupaten Bekasi: https://disdukcapil.bekasikab.go.id/
-Kabupaten Karawang: https://edukcapil.karawangkab.go.id/
-Kota Bandung: https://disdukcapil.bandung.go.id/
-Kabupaten Tasikmalaya: https://disdukcapil.tasikmalayakab.go.id/
-Kabupaten Cirebon: https://disdukcapil.cirebonkab.go.id/Penelusuran-nik
-Kabupaten Kuningan: https://disdukcapil.kuningankab.go.id/cek_nik
-Kabupaten Kendal: https://dispendukcapil.kendalkab.go.id/ceknik
-Kabupaten Grobogan: https://www.dispendukcapil.grobogan.go.id/ceknik
-Kabupaten Sragen: http://dukcapil.sragenkab.go.id/informasi/cek_kk
-Kabupaten Purbalingga: https://dinpendukcapil.purbalinggakab.go.id/
-DI Yogyakarta: https://kependudukan.jogjaprov.go.id/
-Kabupaten Banyumas: http://dindukcapil.banyumaskab.go.id/

Topik Menarik