5 Fakta Suami Difabel Bunuh Istri dengan Kunci Inggris, No 1 Terancam 15 Tahun Penjara
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas menetapkan seorang pria berinisial FA (27) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan istrinya, Jumirah (27).
Kejadian tragis ini berlangsung di Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Banyumas dan menjadi salah satu peristiwa menonjol di tahun 2024.
Berikut fakta-fakta atas peristiwa tersebut:
1. Terancam Hukuman 15 Tahun
Polresta Banyumas menjerat pelaku dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang membawa ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo, didampingi Kepala Satreskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan di Purwokerto, Senin (29/12/2024).
2. Motif Pembunuhan dan Kronologi Kejadian
Media Vietnam Anggap Filipina Lebih Berbahaya ketimbang Timnas Indonesia Gara-Gara Hal Ini
Menurut penyelidikan awal, FA melakukan tindak kekerasan tersebut karena cemburu terhadap istrinya yang diduga memiliki hubungan dengan pria lain. Insiden ini terjadi pada Kamis (26/12) malam saat korban sedang duduk di atas kasur lantai.
"Pelaku memukul bagian belakang kepala korban menggunakan kunci inggris sebanyak tiga kali," jelas Kompol Adriansyah. Setelah korban tak bernapas, FA memeriksa kondisi istrinya, lalu merapikan tubuh korban di atas kasur. Selanjutnya, pelaku memesan ojek daring untuk menyerahkan diri ke Polsek Patikraja.
3. Fakta tentang Pelaku
FA diketahui merupakan penyandang disabilitas dengan kondisi kelumpuhan pada kedua kakinya selama 10 tahun terakhir. Ia juga menggunakan alat bantu untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk buang air besar dan kecil. Berdasarkan rekomendasi dokter serta permohonan keluarga, pelaku tidak ditahan dan menjalani perawatan rawat jalan di rumah sakit.
4. Respons dan Pendalaman Kasus
Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan pembunuhan ini telah direncanakan. Namun, penanganan kasus tetap berlandaskan pada UU Penghapusan KDRT.
"Kami tetap mengedepankan UU Penghapusan KDRT dalam menangani kasus ini," tegas Kompol Adriansyah.
5. Latar Belakang Sosial dan Ekonomi
Berdasarkan keterangan dari Siran (52), tetangga pelaku, rumah tangga FA dan Jumirah sering dilanda pertengkaran. Siran menduga masalah ekonomi dan rasa cemburu menjadi pemicu utama konflik.
FA yang bekerja sebagai pedagang ayam Bangkok memiliki penghasilan tidak tetap, sementara Jumirah bekerja sebagai asisten rumah tangga di Purwokerto dan hanya pulang seminggu sekali.
"Kami sering mendamaikan mereka saat bertengkar, namun akhirnya pertengkaran kembali terjadi," ungkap Siran.