5 Fakta Perampokan Toko Emas Sumbang, Nomor 3 Aksi Dilakukan untuk Modal Nikah
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Hanya dalam beberapa hari sejak peristiwa, Polresta Banyumas berhasil meringkus pelaku perampokan toko emas di Desa Cirebem, Kecamatan Sumbang.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo, mengungkapkan keberhasilan Tim Sat Reskrim Polresta Banyumas dalam menangkap Ade Y S (37), warga Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.
Ade adalah pelaku perampokan bersenjata di toko emas Pasar Kemukusan, Grumbul Banaran, Desa Ciberem, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Berikut fakta-faktanya:
1. Proses Penyelidikan
Kapolresta menjelaskan bahwa setelah perampokan terjadi, Tim Reskrim segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari enam saksi, termasuk dua penjaga toko dan warga yang sempat mengejar pelaku.
Selain itu, polisi memeriksa rekaman CCTV di lokasi toko emas dan beberapa tempat lain. Rekaman tersebut menunjukkan pelaku mengenakan helm, jas warna hijau, dan mengendarai sepeda motor menuju arah selatan.
Dari hasil penyelidikan, Tim Reskrim menemukan sepeda motor Kawasaki KLX yang digunakan pelaku. Motor tersebut ternyata bukan milik Ade, melainkan milik seseorang yang meminjamkannya kepada pacar pelaku.
2. Penangkapan di Surabaya
Berdasarkan informasi ini, identitas pelaku berhasil diungkap, dan polisi melacak keberadaannya. Ade diketahui melarikan diri ke Kota Surabaya menggunakan mobil, meskipun sempat mengalami luka di kaki akibat lemparan benda keras oleh warga saat kejadian.
Pada Minggu (22/12/2024), polisi berhasil menangkap Ade di sebuah indekos di Kota Surabaya, Jawa Timur. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil perampokan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Banyumas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
3. Untuk Modal Nikah
Ade mengaku melakukan perampokan karena membutuhkan uang untuk modal menikah. "Buat biaya nikah sama pacar saya," ujarnya dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Polresta Banyumas pada Selasa (24/12/2024).
Ade juga menyebut bahwa ia sengaja memilih toko emas karena emas lebih mudah dijual. Ia menargetkan toko emas tersebut karena tidak memiliki teralis pengaman.
4. Gunakan Jenis Airgun
Peristiwa perampokan ini terjadi pada Kamis (19/12/2024) dan mengejutkan masyarakat sekitar Pasar Kemukusan. Dalam aksinya, Ade menggunakan senjata api jenis airgun untuk menakut-nakuti korban dan berhasil membawa kabur 26 buah kalung emas senilai ratusan juta Rupiah.
Namun, polisi baru berhasil menyita 15 kalung emas sebagai barang bukti. Sisanya masih dalam penyelidikan.
5. Kolaborasi Polisi dan Masyarakat
Kapolresta Banyumas mengapresiasi kerja keras Tim Sat Reskrim dan peran serta masyarakat dalam mengungkap kasus ini. Kasus ini menjadi contoh keberhasilan kolaborasi antara polisi dan masyarakat dalam menangani tindak kejahatan serius.
"Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat," ujar Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, Kasat Reskrim Polresta Banyumas.
Ia juga menjelaskan bahwa airgun yang digunakan pelaku dibeli secara COD di Solo, dua hari sebelum kejadian.
Kini, Ade harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Rencana pernikahannya pun terancam batal karena ulahnya sendiri.