Dua Oknum LSM Yang Peras Kades di Probolinggo Terancam 9 Tahun Penjara
PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polres Probolinggo telah menetapkan dua orang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai tersangka kasus pemerasan kades Kropak, Kecamatan Bantaran. Akibatnya, kedua tersangka terancam 9 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, selain mengaku LSM keduanya juga mengaku sebagai wartawan media online. Namun hingga saat ini pihaknya masih belum mengetahui apakah medianya terdaftar atau tidak.
Dan dari hasil pengembangan, terduga pelaku ditengarai telah melanggar pasal 368 dan atau pasal 369 junto pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Untuk pasal 368 ancaman pidananya sembilan tahun, untuk pasal 369 itu empat tahun," katanya, Senin (27/1/2025)
Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut, berapa kali yang bersangkutan melakukan hal tersebut. Namun berdasarkan pengakuan dari tersangka, baru kali ini yang melakukan aksi pemerasan.
"Dari hasil pemeriksaan keduanya mengaku uang hasil memeras itu rencananya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua orang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial Zai dan Has diamankan polisi. Keduanya diamankan setelah kepergok memeras Kepala Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Senin (20/1/2025).