Polres Probolinggo Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya, Ini Alasannya

Polres Probolinggo Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya, Ini Alasannya

Terkini | probolinggo.inews.id | Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:00
share

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Sepeda listrik mulai menjadi kendaraan idaman bagi masyarakat, khususnya anak-anak, tidak terkecuali warga Kabupaten Probolinggo. Bahkan tidak jarang ditemukan sepeda listrik yang beroperasi di jalan raya setempat.

Karena itu, Polres Probolinggo melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Karena hal tersebut dapat membahayakan penggunanya, serta pengendara lain yang turut melintas.

Kasatlantas AKP Anthonio Effan Sulaiman menjelaskan, sejatinya tidak ada aturan lalu lintas yang mengikat tentang larangan sepeda listrik di jalan. Meski begitu, pihkanya tetap menghimbau untuk tidak digunakan di jalan umum

Sebab, rata-rata pengguna sepeda listrik yang ditemukan di jalan raya itu sangat membahayakan dirinya sendiri ataupun kendaraan lainnya. Kebanyakan mereka tidak mentaati rambu-rambu lalulintas. 

"Kami tidak ingin terjadi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh para pengguna sepeda listrik," terangnya, Jum'at (17/1/2025)

Effan melanjutkan, jika ada beberapa kawasan tertentu yang diperbolehkan untuk menggunakan sepeda listrik, seperti kompleks perumahan, kawasan wisata, car free day dan area perkantoran. 

"Kalau di jalan umum itu dilarang dan bisa membahayakan penggunanya serta kendaraan lain," sambungnya. 

Ia menambahkan jika penggunaan sepeda listrik sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. 

"Namun sampai saat ini pengguna sepeda listrik tidak diatur dalam peraturan lalu lintas, sehingga meski dilarang tidak bisa ditindak," paparnya.

Topik Menarik