Rampok Bersenjata Api di Kota Probolinggo Berhasil Diringkus Polisi, Pelaku Ngaku Sakit Hati
PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Bermotif sakit hati, kakek bernama Hari Yongki Sutijo(68), warga Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo ini nekat merampok butik Silvia, yang berada di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, pada rabu (11/12/2024) siang. Bahkan aksi pelaku, sempat viral oleh rekaman video amatir warga, lantaran membawa korek, yang menyerupai senjata api, untuk menakut nakuti korban, dan masa.
Dari keterangan Pelaku, saat itu memang sengaja menuju ke Butik Silvia milik Melia, yang sebelumnya merupakan rekannya.
"Saya sakit hati, karena dulu dia sering pakai saya untuk mengisi acara, malah sekarang saya sudah tidak digubris sama sekali, dan memakai jasa orang lain jika ada acara," terang pelaku, pada saat diintrogasi oleh pihak kepolisian, pada jumat (13/12/2024) siang.
Diketahui pelaku merupakan penyanyi kafe yang sebelumnya kerap disewa Korban( pemilik butik) untuk mengisi acara hajatan.
Dari pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupak mantel, sebo atau penutup wajah, sebuah unit sepeda motor honda vario bernopol N 6626 QI, dan sebuah korek api yang menyerupai pistol, yang digunakan korban untuk mengancam.
"Jadi setelah kejadian, tim kami dengan cepat melaksanakan proses penyidikan dan alhamdulillah langsung berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di rumahnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto.
Sebelum melakukan perampokan di butik milik korban, pelaku mempersiapkan segala perlengkapan yang dibutuhkan untuk melancarkan aksinya.
Setelah siap, tersangka menuju rumah kakaknya dam meminjam sepeda motor Vario merah milik pegawai dari kakaknya.
Setelah berhasil meminjam, tersangka berkeliling kota terlebih dahulu dan berhenti di sekitar Jalan Pahlawan Kota Probolinggo untuk memakai penutup waja dan langsung bergegas menuju ke butik milik Korban.
“Begitu masuk ke butik, pelaku langsung mengancam 2 pegawai butik milik korban dengan menggunakan senjata api mainan dan langsung memerintahkan 2 pegawainya untuk memanggil pemilik butik. Setelah dipanggil, Melia langsung memberikan uang miliknya yang berada dikasir butik kepada pelaku.” ucapnya.
Lebih lanjut, Didik menerangkan karena 2 pegawai yang ditakut-takuti oleh tersangka berhasil kabur keluar butik, 2 pegawai ini berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar dan membuat Hari panik dan bergegas untuk melarikan diri.
“Karena panik, ia pun ingin lari dan membuang uang yang sudah diberikan oleh Melia di dalam butik. Sempat jatuh 2 kali karena panik, pelaku berhasil melarikan diri dari warga dengan cara menakut-nakuti warga dengan menggunakan senjata api mainan yang dia pegang.” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, Hari dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.