Sekjen KPK Tak Hadir di Sidang Kasus Pungli Rutan KPK, Apa Alasannya?

Sekjen KPK Tak Hadir di Sidang Kasus Pungli Rutan KPK, Apa Alasannya?

Populer | okezone | Selasa, 27 Agustus 2024 - 04:40
share

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa tak hadir untuk memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pemungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan KPK. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/8/2024).

Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Tony Indra mengungkapkan alasan Cahya tidak hadir di ruang persidangan untuk menjadi saksi terhadap 15 terdakwa pungli karena ada urusan kedinasan yang tak bisa ditinggalkannya. "Ada keterangan, ada suratnya itu, keterangannya ada urusan kedinasan yang gak bisa ditinggalkan," kata Tony.

Tony belum memastikan apakah Cahya akan kembali diundang menjadi saksi dalam persidangan yang akan datang. Menurutnya, hal itu akan dikoordinasikan dengan Kasatgas KPK.

"Kalau saksi memang kan kita diskusikan dengan kasatgas sama yang lainnya ya, apakah ini mengacu pada template yang berikutnya, agenda saksinya atau kita panggil, undang lagi," ujarnya.

Sebelumnya pada sidang perdana Kamis 1 Agustus 2024, JPU mendakwa ke-15 terdakwa yang merupakan pegawai KPK telah memeras tahanan di Rutan KPK dengan total nominal senilai Rp6.387.150.000.

"Para terdakwa selaku petugas Rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang yaitu para tahanan Rutan KPK antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Masud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi untuk memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.387.150.000,00" sambungnya.

Adapun para tersakwa adalah, Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022, Eri Angga Permana (EAP).

Kemudian, Petugas Cabang Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).

Dari jumlah tersebut, JPU menyebutkan, Deden Rochendi menerima Rp399.500.000,00; Hengki menerima Rp692.800.000,00; Ristanta menerima Rp137.000.000,00; Eri Angga Permana menerima Rp100.300.000,00.

Kemudian, Muhammad Ridwan diuntungkan sebesar Rp160.500.000,00; Mahdi Aris sejumlah Rp96.600.000,00; Suharlan Rp103.700.000,00; Ricky Rachmawanto Rp116.950.000,00; Wardoyo Rp72.600.000,00; Muhammad Abduh Rp94.500.000,00; dan Ramadhan Ubaidillah A sebesar Rp135.500.000,00.

Selanjutnya, Sopian Hadi menerima Rp322.000.000,00; Achmad Fauzi menerima Rp19.000.000,00; Agung Nugroho menerima Rp91.000.000,00; dan Ari Rahman Hakim menerima Rp29.000.000,00.

Atas perbuatannya, para Terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.