Akan Diedarkan di Pekanbaru, Polda Riau Sita 2,6 Kg Sabu dari Dua Pengedar
PEKANBARU, inewsPekanbaru.id - Dua pengedar narkoba diamankan oleh polisi di Pekanbaru. Narkoba yang sudah disita oleh pihak berwenang ini rencananya akan diedarkan pada perayaan tahun baru.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 2,6 kg sabu, 6.500 pil Happy Five, dan 509 butir ekstasi. Kedua tersangka yang ditangkap adalah Ru (33) dan MA (24).
"Rencananya barang bukti yang kami sita ini dipersiapkan oleh tersangka untuk diedarkan saat perayaan tahun baru di Pekanbaru," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, didampingi Kasubdit I AKBP Boby Subayang pada Senin (23/12/2024).
Kombes Soebeti menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di salah satu kosan di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru, setelah tim dari Subdit I mendapatkan informasi mengenai peredaran narkoba yang akan terjadi.
Tim yang dipimpin oleh AKBP Boby Subayang kemudian melakukan pengintaian dan penggerebekan di lokasi tersebut. Di sana, polisi menemukan tersangka Ru bersama 1 kg sabu dan ribuan pil Happy Five. Berdasarkan pengakuan Ru, temannya, MA, juga membawa narkoba. Polisi kemudian menuju lokasi lain di Jalan Lion Air dan berhasil menangkap MA. Di sana, polisi kembali menemukan sabu, ekstasi, dan pil Happy Five.
Dari pengakuan kedua tersangka dan barang bukti yang ditemukan, narkoba tersebut diduga berasal dari Malaysia. Kepada tersangka,penyidik akan menjeratnya dengan Pasal
"Mereka adalah bagian dari jaringan internasional. Keduanya akan dijerat dengan hukuman berat, termasuk ancaman hukuman mati. Namun, nantinya hakim yang akan memutuskan," tegas pria yang akrab disapa Bray ini.