Polda Riau Sita 4 Apartemen di Batam Terkait Korupsi di Sekertariat DPRD Riau

Polda Riau Sita 4 Apartemen di Batam Terkait Korupsi di Sekertariat DPRD Riau

Terkini | pekanbaru.inews.id | Jum'at, 6 Desember 2024 - 19:50
share

iNewsPekanbaru.id - Polda Riau melakukan penyitaan terhadap empat unit apartemen yang terletak di Citra Plaza Nagoya, Batam, Kepulauan Riau. Penyitaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perjalanan dinas luar daerah fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau yang menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau untuk tahun anggaran 2020 dan 2021.

Dalam kegiatan penyitaan tersebut, petugas melakukan pemasangan plang penyitaan pada keempat unit apartemen yang disita, serta melakukan penitipan dan perawatan terhadap barang bukti yang berupa properti tidak bergerak. Berikut rincian keempat apartemen yang disita:

Apartemen Tipe Studio Lantai 16 No.10 yang berada Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A No.1, Lubuk Baja, Kota Batam dengan nama Muflihun yang bernilai  Rp.557.000.000
Pembelian: Tahun 2020, pelunasan tahun 2023

Kemudian apartemen Tipe Studio Lantai 25 No.08 yang berokasi di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A No.1, Lubuk Baja, Kota Batam
Kepemilikan: Mira Susanti
Nilai: Rp. 557.000.000
Pembelian: Tahun 2020, pelunasan tahun 2023
Apartemen Tipe Studio Lantai 6 No.25

Lokasi: Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A No.1, Lubuk Baja, Kota Batam
Kepemilikan: Irwan Suryadi
Nilai: Rp. 513.000.000
Pembelian: Tahun 2020, pelunasan tahun 2022
Apartemen Tipe Studio Lantai 7 No.09

Lokasi: Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A No.1, Lubuk Baja, Kota Batam
Kepemilikan: Teddy Kurniawan
Nilai: Rp. 517.000.000
Pembelian: Tahun 2020, pelunasan tahun 2022

Penyitaan ini dilakukan oleh pihak berwenang terhadap Yudo Supriyadi, S.Kom, yang tercatat sebagai pihak yang menguasai unit-unit apartemen tersebut. Dalam proses penyitaan, turut disaksikan oleh Ir. Agus Suparlan, M.M., Pimpinan Proyek Ciputra Batam, dan Teddy Kurniawan, salah satu pemilik apartemen.

"Total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp. 2.144.000.000. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi yang terjadi di Sekretariat DPRD Provinsi Riau, yang melibatkan dana perjalanan dinas fiktif yang digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi.

Topik Menarik