Miliaran Tablet trihexyphenidyl, tramadol dan dextromethorphan Dimusnahkan BPOM RI
SEMARANG,iNewsPantura.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghancurkan miliaran tablet obat obat tertentu (OOT) ilegal, jenis trihexyphenidyl, tramadol dan dextromethorphan, Jumat (13/12/2024).
Penghancuran OOT ilegal, dipimpin Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Semarang, Tambakaji, Ngaliyan-Kota Semarang dan akan dihancurkan menggunakan jasa pengelola limbah medis.
Ikrar mengatakan, miliaran tablet OOT dan bahan bakunya diperoleh dari beberapa tempat.
Tempat pertama adalah sebuah pabrik obat ilegal di kawasan industri Candi Kota Semarang. Dari lokasi itu disita sebanyak 1.099.414.000 tablet, bahan baku (404 karung dan 83 drum), kemasan (45 karung, 17.478 botol, 1.192 rol aluminium foil, dan 17.195 karton).
Ada juga alat produksi (18 unit), serta alat transportasi berupa truk (2 unit). Total nilai ekonomi temuan tersebut mencapai Rp 317 miliar.
Tempat kedua adalah di Jawa Barat, yaitu di wilayah Marunda dan Cikarang. Dari dua lokasi tersebut, ditemukan produk sediaan farmasi ilegal yang mengandung OOT trihexyphenidyl, tramadol, dan dekstrometorfan.
Barang bukti yang berhasil disita adalah berupa produk sediaan famasi (509 drum, 289 dus, 35 kaleng, 67.519 strip, dan 2 koli) serta kemasan dan label (1.079.160 pieces, 49 dus, 38 koli, dan 24 rol) dengan estimasi nilai ekonomi temuan sebesar Rp 81 miliar.
Di tempat berbeda pada 25 Maret 2024, adapula pengungkapan aktivitas produksi obat bahan alam ilegal dari sebuah bangunan di komplek pergudangan di wilayah Cikarang-Kabupaten Bekasi.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 22 item barang bukti berupa 27 dus produk jadi, 6 bal plastik, 1 bal plastik kapsul, 106 rol kemasan, dan 44 plastik. Estimasi nilai ekonomi temuan OBA ilegal ini sekitar Rp 1,066 miliar.
"Dari hasil uji laboratorium terhadap produk jadi dan bahan baku yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), diketahui OOT yang positif terkandung di dalamnya adalah trihexyphenidyl, tramadol, dan dekstrometorfan. Ketiganya merupakan obat yang sering ditemui disalahgunakan di masyarakat. Kalau kena akan mengorbankan rakyat, berapa jiwa yang akan menjadi korban. Dan hal ini telah menjadi perhatian presiden," ujarnya, saat konferensi pers.
Menurutnya, temuan-temuan ini, tak lepas dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh BPOM berkolaborasi dengan Kepolisian, BIN (Badan Intelijen Nasional) , dan BAIS (Badan Intelijen Strategis).
"Dampaknya, bisa berdampak pada jutaan penduduk dan adek adek kita, itu tidak ternilai. Apalagi kita dalam bonus demografi. Kalau sampai ke mereka, apalagi membuat mereka ketergantungan, dampak sosial sangat besar. Dampak dosis tak terukur bisa timbulkan kematian, yang lain bisa ketergantungan," imbuh Ikrar.
Ia menyebut, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan ikhtiar untuk memutus mata rantai peredaran OOT ilegal. Disamping itu, pihaknya kedepan akan masif memberi edukasi, tentang bahaya penyalahgunaan obat-obatan jenis ini.
Pelaku pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. Pelaku juga terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta, terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras.