Apindo dan SPSI Sepakat Usulan Kenaikan UMK Kabupaten Batang 2025
Batang, inewsPantura.id
Jum'at, 13/12/2024
Pemerintah Kabupaten Batang resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen, selaras dengan ketetapan pemerintah pusat. Keputusan ini diambil melalui rapat Dewan Pengupahan yang dihadiri oleh unsur tripartit pada Senin (9/12/2024).
Dengan kenaikan ini, UMK Kabupaten Batang yang sebelumnya sebesar Rp2.322.897,00 pada tahun 2024 akan meningkat menjadi Rp2.530.838,00. Surat usulan kenaikan ini telah ditandatangani oleh Bupati Batang dan segera diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan pengesahan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Batang Rahmat Nurul Fadilah menyebutkan bahwa, keputusan ini diterima baik oleh semua pihak yang hadir dalam rapat Dewan Pengupahan.
“Apindo, yang mewakili pengusaha, sangat memahami keputusan ini karena sudah menjadi ketetapan pemerintah pusat. Mereka tidak mengajukan keberatan apa pun dan berkomitmen untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” katanya.
Dukungan serupa juga datang dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Batang. Ketua DPC SPSI Batang menyatakan bahwa, pihaknya menyetujui kenaikan UMK sebesar 6,5 persen, meskipun disertai dengan harapan agar ke depan ada kajian lebih mendalam terkait upah sektoral.
“Kami menerima kenaikan ini, namun kami berharap kajian sektoral tetap menjadi perhatian, karena sektor tertentu mungkin memiliki kebutuhan yang lebih spesifik,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, forum sepakat untuk tidak membahas UMK sektoral kali ini, mengingat kompleksitas dan kebutuhan analisis yang lebih rinci. Kendati demikian, kesepakatan antara Apindo, SPSI, dan pemerintah daerah menjadi sinyal positif bahwa semua pihak mendukung langkah yang diambil demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Batang.
“Dengan usulan ini, Kabupaten Batang berharap dapat memenuhi kebutuhan hidup layak masyarakat, sekaligus menjaga daya saing investasi di daerah. Semua mata kini tertuju pada keputusan Gubernur Jawa Tengah, yang akan menjadi penentu final apakah usulan kenaikan UMK ini akan resmi diberlakukan.