Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Termasuk Narkotika dan Sajam
LEBAK, iNewsPandeglang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Banten melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan pada Kamis (12/12/2024). Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkoba, senjata tajam, dan berbagai barang lainnya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Acara pemusnahan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk dari kepolisian, TNI, pengadilan, dan pemerintah daerah Kabupaten Lebak. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender, serta dipotong menggunakan alat gurinda untuk senjata tajam.
Kejari Lebak lakukan pemusnahan barang bukti kejahatan, termasuk narkoba dan senjata tajam, untuk mencegah penyalahgunaan dan memperkuat penegakan hukum. Foto : Sopian Sauri
Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Devi Preddy Muskitta, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah inkrah. Kejaksaan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti dari 60 kasus yang telah diputuskan oleh pengadilan, mulai dari tindak pidana narkotika, perlindungan anak, pencurian, penipuan, penganiayaan, hingga penguasaan senjata tajam.
“Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah, baik itu putusan dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung,” ujar Devi.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 116,089 gram, ganja 76 gram, serta hampir 2.000 butir obat-obatan terlarang. Selain itu, senjata tajam, handphone, uang palsu, kunci kendaraan palsu, surat-surat palsu, dan berbagai barang lainnya juga turut dimusnahkan.
Devi menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari upaya Kejari Lebak untuk menanggulangi kejahatan dan mengurangi risiko penyalahgunaan barang bukti yang dapat membahayakan masyarakat.
Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti tersebut di masa mendatang.
“Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang sudah inkrah,” ujar Devi.