Camat Baito Dipecat Karena Bela Guru Honorer, Rieke Diah Pitaloka: Ini Penyalahgunaan Kekuasaan!

Camat Baito Dipecat Karena Bela Guru Honorer, Rieke Diah Pitaloka: Ini Penyalahgunaan Kekuasaan!

Terkini | pandeglang.inews.id | Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:50
share

JAKARTA, iNewsPandeglang.id Polemik pemecatan Camat Baito, Sudarsono Mangid, oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, kian panas. Pemecatan ini terjadi lantaran Camat Sudarsono sering mendampingi guru honorer Supriyani, yang tengah menghadapi proses hukum atas tuduhan penganiayaan terhadap anak seorang polisi.

Rieke Diah Pitaloka, anggota DPR RI, menyampaikan kritik tajam terhadap pemecatan tersebut. Melalui video di akun Instagram pribadinya, Rieke menyatakan bahwa tindakan Bupati Konawe Selatan tersebut melanggar undang-undang dan menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah.

"Apakah kepala daerah bisa begitu saja memecat camat tanpa proses yang benar? Tidak bisa, dong," tegas Rieke dalam video yang diunggah pada Rabu (31/10/2024). 

Menurutnya, keputusan pemecatan ini melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang melarang kepala daerah melakukan penggantian pejabat dalam waktu enam bulan sebelum pilkada tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.

Rieke menyebut tindakan Bupati Konawe Selatan tidak hanya melanggar aspek kewenangan, tetapi juga prosedur hukum yang seharusnya dijalani sebelum pemecatan dilakukan. Bahkan, Rieke menilai bahwa keputusan tersebut mengandung unsur pidana, sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 71 dan Pasal 190.

“Tindakan ini bukan hanya keliru secara prosedur, tetapi juga melampaui kewenangan dan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana,” ujar Rieke.

Dia juga mendesak Menteri Dalam Negeri untuk menindak tegas tindakan tersebut dan mengembalikan posisi Camat Sudarsono.

 

Dalam kasus ini, Rieke memberikan empat rekomendasi penting: mendesak pembatalan sanksi pemecatan terhadap Camat Sudarsono, pemulihan hak-hak hukum sang camat, serta dukungan penuh kepada DPR untuk melakukan pengawasan atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Bupati Konawe Selatan.

Selain itu, Rieke juga mendukung upaya dari Komisi III DPR dalam menjalankan pengawasan atas kasus yang dialami oleh guru honorer Supriyani, yang dianggap sedang memperjuangkan keadilan. Bagi Rieke, pemecatan Camat Baito adalah langkah yang dinilai tidak hanya semena-mena, tetapi juga sebuah bentuk ancaman terhadap aparatur yang berani mendampingi rakyat dalam mencari keadilan.

Sejauh ini, belum ada respons dari pihak Bupati Konawe Selatan terkait kritik yang dilontarkan Rieke Diah Pitaloka. Namun, perhatian publik terus tertuju pada kasus ini, yang dianggap mencerminkan tantangan yang dihadapi para pegawai pemerintahan dalam melindungi rakyat kecil dari tekanan kekuasaan.

Topik Menarik