Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP karena Terbukti Melakukan Tindak Asusila

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP karena Terbukti Melakukan Tindak Asusila

Terkini | pandeglang.inews.id | Kamis, 4 Juli 2024 - 08:20
share

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, resmi dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah terbukti melakukan tindak asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda. Keputusan ini diumumkan pada Rabu (3/7/2024) dan menambah daftar panjang sanksi atas pelanggaran kode etik yang telah dijatuhkan kepada Hasyim.

Putusan ini tidak hanya menyoroti insiden terbaru, tetapi juga mengangkat kembali sejumlah pelanggaran kode etik sebelumnya yang melibatkan Hasyim. Pada April 2023, Hasyim mendapat sanksi peringatan keras terakhir dari DKPP terkait hubungannya dengan Hasnaeni, Ketua Umum Partai Republik Satu yang dikenal sebagai wanita emas. Dalam kasus tersebut, Hasyim terbukti melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni ke Yogyakarta pada 18 Agustus 2022, meskipun ia memiliki agenda resmi selaku Ketua KPU RI.

Menurut anggota majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, perjalanan tersebut menimbulkan konflik kepentingan dan tidak pantas dilakukan oleh seorang Ketua KPU RI. DKPP juga menemukan bahwa Hasyim dan Hasnaeni berkomunikasi intensif melalui WhatsApp di luar kepentingan kepemiluan.

Dalam kasus terbaru, Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan berinisial CAT. Berdasarkan fakta persidangan yang dibacakan oleh Majelis Sidang DKPP, Hasyim beberapa kali menggoda CAT agar mau berhubungan badan dengan dalih akan dinikahi. Meskipun CAT beberapa kali menolak, Hasyim terus mendekatinya hingga akhirnya membuat surat pernyataan tertulis pada 2 Januari 2024. Surat tersebut berisi janji-janji, termasuk mengurus kepemilikan unit apartemen dan janji tidak akan menikahi perempuan lain. Jika janji tersebut tidak dipenuhi, Hasyim bersedia membayar Rp4 miliar dalam waktu empat tahun.

 

DKPP menilai tindakan Hasyim membuat surat pernyataan tersebut sebagai tindakan tidak patut dan menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Hasyim terbukti menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi mengantar dan menjemput CAT di luar tugas kedinasan.

Pemecatan Hasyim ini menandakan komitmen DKPP dalam menegakkan integritas dan kode etik penyelenggara pemilu, sekaligus mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemilu di Indonesia.

Topik Menarik