Klaim Novel Baswedan Soal Hasto Jadi Tersangka: Tahun 2020 Waktu OTT sudah Diusulkan Penyidik
JAKARTA, iNewspalembang.id – Kasus suap Harun Masiku yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menjadi sorotan dan perhatian banyak pihak.
Terlebih, dari lingkaran yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya Novel Baswedan, yang notabene eks penyidik dari KPK.
Menurut Novel, sebenarnya penyidik KPK pernah mengusulkan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 sejak 2020 lalu.
"Seingat saya bahwa sejak awal tahun 2020 waktu OTT (operasi tangkap tangan) sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka,” ujar dia kepada awak media, Kamis (26/12/2024).
Sayangnya, ungkap Novel, ketika pimpinan KPK tidak menyetujui dan saat itu pimpinan KPK meminta penyidik menangkap Harun Masiku terlebih dahulu.
“Ya saat itu pimpinan KPK tidak mau (Hasto jadi tersangka) dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” ungkap dia.
Akhirnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan. Hasto diduga bersama Harun Masiku menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap itu diberikan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
"Saudara HK (Hasto) bekerja sama dengan saudara Harun Masiku melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Hasto juga diduga mengarahkan sejumlah saksi kasus Harun Masiku untuk memberikan keterangan palsu.
"Saudara HK (Hasto) mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," tandas dia.