Polda Sumsel Tetapkan Datuk Si Pemukul Koas Jadi Tersangka, Terancam Pidana Penjara 5 Tahun
PALEMBANG, iNewspalembang.id – Tak butuh waktu lama, Penyidik Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan Fadilla alias Datuk bin Chairuddin Adil (36), menjadi tersangka kasus pemukulan Muhammad Lutfi Hadhya (21).
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto didampingi Dir Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, kepada awak media pada konferensi pers di Mapolda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).
Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menyatakan, bahwa penetapan tersangka terhadap Fadilla alias Datuk ini, setelah pihaknya mintai keterangan dan menyerahkan diri ke Polda Sumsel.
Kemudian, kronologis peristiwa penganiayaan terhadap mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri) yang viral di media sosial (medsos) ini, terjadi pada 10 Desember 2024 sekitar pukul 18.30 WIB.
Korban Lutfi diminta bertemu dengan Sri Meilina, ibu dari Lady Aurelia Pramesti, yang juga koas di RS Siti Fatimah Sumsel, di salah satu cafe yang ada di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang.
Dalam pertemuan tersebut, sambung dia, membahas soal jadwal piket jaga untuk mahasiswa koas. Pada jadwal tersebut, teman korban, Lady Aurelia, bertugas jaga pada malam tahun baru.
“Sehingga saat itu ibu dari teman korban meminta atau mengintimidasi korban terhadap penjadwalan yang dinilainya tidak adil,” ujar Anwar kepada awak media.
Anwar mengungkapkan, saat pertemuan itu korban Lutfi didampingi rekan perempuannya, sedangkan Sri Meilina ditemani pelaku Fadilla alias Datuk, yang tercatat warga Kecamatan Jakabaring Palembang.
“Dari percakapan itu, ibu dari teman korban (Sri Meilina) emosional, sehingga pelaku Fadilla alias Datuk ikut menjadi emosi, lalu melakukan tindakan penganiayaan, hingga korban ini menjadi luka dan di rawat di RS Bhayangkara Palembang,” kata dia.
Berikutnya, Anwar mengungkapkan, pihaknya juga telah meminta visum, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), menyita barang bukti (BB) CCTV aktif, meminta keterangan saksi - saksi ada di TKP, hingga sudah mempunyai cukup bukti. Pihaknya juga sudah mengamankan BB berupa flashdisk yang berisi rekaman CCTV saat kejadian, hasil visum et revertum, baju pelaku dan korban pada saat kejadian.
Pada tanggal 13 Desember 2024, sambung dia, saat penyidik melaksanakan kegiatan di lapangan, pelaku diantar oleh kuasa hukum bersama keluarganya dan pihak Sri Meilina.
“Saat itu, dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian kita naikkan status tahap sebagai tersangka dan hari ini Sabtu (14/12/204), kita lakukan penahanan, dengan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” ungkap dia, didampingi juga Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi dan Kanit V, AKP Novel Siswandi Kurniawan.
Anwar melanjutkan, untuk motif pelaku melakukan penganiayaan, karena pelaku kesal melihat korban seperti tidak respon terhadap Sri Meilina, sehingga pelaku emosi dan langsung melakukan penganiayaan. Selama melaksanakan proses penyidikan, pihaknya melakukan secara profesional serta alat bukti yang cukup didapat dari TKP, saksi, bukti digital rekaman CCTV di TKP.
"Pelaku bekerja dengan SM sudah cukup lama sekitar 20 tahun sebagai driver, kami masih mendalami terkait pada saat di TKP apa saja yang disampaikan di TKP,” jelas dia.
Soal keterkaitan Sri Meilina, Anwar menerangkan, untuk kedepan para pihak yang ada di TKP baik itu Sri Meilina dan karyawan cafe, akan dimintai keterangan sebagai saksi sesuai dengan bukti digital yang didapatkan. Itu untuk melengkapi proses pembuktian pemberkasan yang dilakukan.
“Dari CCTV tidak terlihat SM melakukan tindakan fisik, tapi kami akan masih mendalami ini terus apakah memang ada keterkaitan SM terhadap tindak penganiayaan tersebut, itu yang masih kita dalami,” terang dia.
Kemudian, saat ditanya apakah ada intervensi dari pihak pelaku kepada kepolisian, Anwar menegaskan tidak ada dan pihaknya jalan lurus untuk proses ini.
“Saat kejadian LD tidak ada di TKP, tetapi LD yang menyampaikan kepada orang tuanya SM (Sri Meilina) tentu nanti akan kita mintai keterangan. Penyidik Subdit III Unit V melaksanakan secara profesional dan proporsional mendasari fakta, dikumpulkan dan diperoleh itu dasarnya penyidik bekerja, jadi intervensi tidak berlaku di kami,” tandas dia.