Viral Aksi Bule Mesum di Atas Ojol, bisa Berujung Kantor Polisi?
Jagat media sosial dihebohkan dengan unggahan sebuah video yang memperlihatkan bule bonceng tiga menggunakan ojek online (ojol). Warganet dibuat geram. Sebab, selain membahayakan, bule tersebut berciuman dengan pasangannya saat motor berjalan.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @instan.viral yang telah disaksikan lebih dari 265 ribu kali. Cuplikan tersebut juga mendapat banyak komentar dari warganet yang mengeluhkan perilaku turis mancanegara tidak menghargai budaya Indonesia.
“Tidak untuk ditiru guys, aksi bonceng 3 tanpa memakai helm, dan bermesraan. Lokasi di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Bali," bunyi keterangan unggahan video tersebut.
Dalam video tersebut terlihat sebuah sepeda motor Honda BeAT dengan pelat nomor DK 3921 TH membonceng dua orang, dengan postur tubuh bule yang cukup besar. Namun, video tersebut membuat geram karena mereka terlihat berciuman.
Pengendara ojol tersebut diyakini tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh penumpangnya sehingga tetap fokus mengendarai sepeda motornya. Padahal, gerakan yang dibuat oleh penumpang bisa membuat motor hilang kendali dan terjatuh.
"Apakah di bali emang bebas seperti itu?," tulis @lae*.
"Padahal Bali kental sama agama nya ya? Tapi kenapa ga di tegur yang beginian sama pihak setempat? Apakah karena takut turisnya pada ga mau dateng lagi?," ujar @arl*.
"Kasih mental tu bule jangan di kira adab kita di sama kan dengan tempat dia," ucap @ban*.
Sekadar informasi, aturan bonceng tiga di Indonesia adalah dilarang, karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 106.
Jika melanggar aturan ini, pengendara bisa dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara palinglama1bulan.