BYD M6: MPV Listrik Lapang dengan Fitur Canggih dan Biaya Pajak Rendah
Otomotif | sindonews | Jum'at, 27 Desember 2024 - 06:30
BYD M6 adalah mobil listrik berjenis MPV (Multi Purpose Vehicle) yang menawarkan kabin lapang, fitur canggih, dan efisiensi tinggi. Mobil ini cocok untuk keluarga modern yang menginginkan kendaraan ramah lingkungan dengan kenyamanan dan teknologi terkini.
Spesifikasi BYD M6
- Dimensi: Panjang 4.710 mm, lebar 1.810 mm, tinggi 1.690 mm, wheelbase 2.800 mm.- Kapasitas: 7 penumpang.- Baterai: Lithium iron phosphate (LFP) "Blade Battery"- Varian Standard: 55,4 kWh (jarak tempuh 420 km NEDC)- Varian Superior dan Superior Captain: 71,8 kWh (jarak tempuh 530 km NEDC)- Motor Listrik: AC permanent magnet synchronous motor- Tenaga: 120 kW (Standard) dan 150 kW (Superior dan Superior Captain)- Torsi: 310 Nm- Kecepatan Maksimum: 180 km/jam- Penggerak: Roda depan- Transmisi: Otomatis- Suspensi: Depan MacPherson strut, belakang Multi-link independent- Rem: Depan cakram berventilasi, belakang cakram- Fitur Keselamatan: Dual airbags, ABS, EBD, ESP, Hill-start assist control, Electronic parking brake, Tire pressure monitoring system.Fitur Canggih BYD M6
- Sistem Infotainment: Layar sentuh 10,1 inci dengan koneksi Bluetooth, navigasi, dan dukungan smartphone.- Panel Instrumen Digital: Menampilkan informasi penting seperti kecepatan, jarak tempuh, dan status baterai.- Keyless Entry and Start: Memudahkan akses dan pengoperasian mobil tanpa kunci fisik.- Kursi Elektrik: Kursi pengemudi dengan pengaturan elektrik untuk kenyamanan optimal.- Sunroof: Menambah kesan mewah dan lapang di dalam kabin.- Sistem Pengisian Daya Cepat: Mendukung pengisian daya cepat DC (10-80 dalam 40 menit untuk varian Standard).- BYD M6 punya tiga pilihan varian. Yakni Standard 7 Seater seharga Rp379 juta, Superior 7 Seater seharga Rp419 juta, dan Superior 6 Seater yang punya harga Rp429 juta.Biaya Pajak BYD M6
Salah satu keunggulan mobil listrik adalah biaya pajak yang rendah. Berikut estimasi biaya pajak BYD M6 di Jakarta:Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023, kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berikut adalah rincian pajak tahunan BYD M6 di tahun pertama:
- PKB: Rp 0 - BBNKB: Rp 0 - SWDKLLJ: Rp 143.000 - Penerbitan STNK: Rp 200.000 - Penerbitan TNKB: Rp 100.000 - Total: Rp 443.000Pada tahun pertama, pemilik hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan STNK, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor(TNKB).