Mobil Hybrid Dapat Insentif, Honda Ancang-Ancang Siapkan Strategi Baru

Mobil Hybrid Dapat Insentif, Honda Ancang-Ancang Siapkan Strategi Baru

Otomotif | inews | Selasa, 17 Desember 2024 - 10:39
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil hybrid sebesar 3 persen. Dampaknya akan membuat harga mobil hybrid yang sudah beredar di pasar Indonesia turun?

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021, mobil hybrid dikenakan tarif PPnBM sebesar 15-20 persen. Insentif sebesar 3 persen, maka konsumen perlu membayar tarif PPnBM mobil hybrid sebesar 12-17 persen.

Sales & Marketing and After Sales Director PT Honda Prospect Motor (HPM), Yusak Billy mengatakan, pihaknya akan terus mendukung kebijakan pemerintah. Sebab, ini akan mendorong daya beli masyarakat terhadap kendaraan baru di tahun depan.

"Kami mengapresiasi kebijakan stimulus yang diberikan pemerintah, karena secara umum dapat membantu menggerakan perekonomian dan meningkatkan daya beli masyarakat," kata Billy saat dihubungi iNews Media Group.

Mengingat keputusannya insentif mobil hybrid baru diumumkan pemerintah, Billy mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari aturan. Ini akan menentukan langkah mereka ke depan di industri otomotif Indonesia.

"Khusus untuk industri otomotif, terutama kebijakan incentive untuk hybrid, kami akan mempelajari lebih lanjut ya implementasi turunan aturannya serta dampaknya terhadap pasar," ujarnya.

Seperti diketahui, saat ini Honda hanya memasarkan CR-V HEV sebagai lini model hybrid yang sudah dipasarkan di Indonesia. Tapi, mereka telah memamerkan Step WGN yang juga berteknologi hybrid dalam sejumlah pameran besar di Tanah Air.

Seluruh mobil tersebut masih diimpor langsung dari luar negeri alias CBU (Completely Built-Up) sehingga memiliki harga tinggi. Kebijakan baru ini diharapkan dapat membuat harga mobil hybrid Honda alami penurunan.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan stimulus mobil hybrid sudah bisa dinikmati mulai awal tahun depan. Namun sebelum itu, pabrikan harus melaporkan terlebih dahulu terkait produknya kepada pemerintah.

"Saya minta agar para produsen mobil-mobil hybrid di Indonesia segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami agar pada 1 Januari tahun depan sudah bisa menikmati insentif stimulus yang telah disiapkan pemerintah," kata Menperin.

Topik Menarik