SIM Diusulkan Berlaku Seumur Hidup, Begini Kata Polisi dan Pengamat

SIM Diusulkan Berlaku Seumur Hidup, Begini Kata Polisi dan Pengamat

Otomotif | inews | Kamis, 5 Desember 2024 - 09:59
share

JAKARTA, iNews.id - Usulan Surat Izin Mengemudi alias SIM berlaku seumur hidup kembali digaungkan anggota DPR dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri. Ini langsung ditanggapi Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan.

Usulan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding. Politisi partai PAN tersebut mengatakan dengan masa berlaku SIM seumur hidup tidak akan membebani masyarakat, sama seperti yang sudah diberlakukan pada KTP.

"Saya usulkan agar perpanjangan SIM, STNK dan TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidak membebani masyarakat. Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor. Ini selembar SIM, ukurannya tidak seberapa, STNK tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan kepada masyarakat," kata Sarifuddin Sudding dalam rapat tersebut.

Menurutnya, kepolisian hanya perlu mencabut SIM seseorang apabila telah melewati batas pelanggaran. Nantinya orang tersebut harus membuat ulang SIM dalam batas waktu tertentu.

Mengenai usulan tersebut, Kakorlantas Aan Suhanan mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak. Sebab itu, hingga saat ini SIM masih berlaku dengan perpanjangan 5 tahun sekali.

"Terkait perpanjangan SIM ini, kalau kami lihat catatan-catatan yang disampaikan MK, salah satunya adalah kenapa SIM ini diperpanjang itu kaitannya dengan forensik kepolisian," kata Aan Suhanan.

Lebih lanjut, Irjen Pol Aan menyampaikan dalam 5 tahun kemungkinan akan ada perubahan identitas dalam SIM, STNK maupun TNKB. Kendati begitu, dia akan terus mengkaji berbagai usulan dan akan meningkatkan pelayanan kepengurusan surat-surat pengendara serta kendaraan.

"Dalam 5 tahun itu mungkin ada perubahan identitas dan sebagainya. Namun, apa pun itu, kami terima kasih masukannya. Nanti kita akan kaji terus, nanti kita akan tingkatkan terkait dengan pelayanan ini, SIM, STNK, maupun TNKB," ujarnya.

Sebagai informasi, masa berlaku SIM selama 5 tahun sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Dalam aturan itu, salah satu syarat utama dalam penerbitan SIM, yakni harus sehat baik secara jasmani atau fisik dan rohani atau psikologis.

Pengamat Usulkan SIM 2 Tahun Sekali

Pengamat otomotif dari Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengatakan, tidak setuju dengan usulan SIM seumur hidup. Menurutnya, perpanjangan SIM perlu dilakukan untuk melihat kembali kondisi fisik dan kemampuan orang tersebut dalam berkendara.

“Kalau kita melihat dari sisi keselamatan itu wajib melakukan refresh. Kenapa? kondisi fisik, kondisi tubuh, kemampuan itu pasti berkurang setiap tahunnya. Ada beberapa yang bertambah, tapi yang berkurang ini kan harus di refresh harus dinilai kembali,” kata Sony.

Bahkan, Sony menyarankan kepada pihak kepolisian untuk melakukan perpanjangan SIM setiap dua tahun sekali. Ini sangat penting dalam menjaga kedisiplinan pengendara di jalan umum dan menilai kemampuan berkendaranya.

“Kalau saya enggak setuju (perpanjangan) 5 tahun. Setidaknya 2 tahun lah. Jadi cara dia berkendara, tindakan dia, dan keterampilannya setiap tahun itu bisa terpantau. Mungkin ini yang harus dibenahi,” Ujar Sony.

Selain masa perpanjangan SIM yang terlalu lama, Sony juga menganggap penilaian yang dilakukan harus melibatkan pihak ketiga. Ini perlu dilakukan agar pemohon bisa mendapatkan penilaian yang objektif berdasarkan kemampuan.

Sony merasa untuk menilai kemampuan berkendara seseorang harus dilakukan oleh pihak independen di luar kepolisian. Ini akan membuat perilaku dan kemampuan berkendara dapat dinilai dengan lebih objektif demi menekan angka kecelakaan.

Topik Menarik