Cara Cek Blokir Kendaraan, Jangan Sampai Kecolongan Bisa lewat Website atau SMS di Nomor Ini
JAKARTA, iNews.id - Masih banyak yang tidak mengetahui cara cek blokir kendaraan. Padahal, ini penting untuk mengetahui status Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda atau mobil bekas yang akan Anda beli, apakah kena blokir atau tidak.
Perlu diketahui, STNK tidak hanya berfungsi sebagai bukti pengesahan kendaraan tapi juga sebagai bukti kepemilikan sah. Sebab itu, STNK harus selalu dibawa saat berkendara. Jika terjadi masalah di jalan, Anda dapat mempertanggungjawabkan kepemilikan kendaraan melalui dokumen ini.
Surat-surat kendaraan biasanya diblokir karena pelanggaran berkendara atau masa berlaku sudah habis. Jika STNK sudah kedaluwarsa, pemblokiran terjadi, dan satu-satunya cara untuk membukanya adalah dengan membayar pajak tahunan.
Kini, kepolisian tidak menyita surat-surat kendaraan, seperti SIM atau STNK sebagaimana tilang manual. Namun, pengendara yang tidak membayar denda akan dilakukan pemblokiran data.
Dilansir dari laman Daihatsu, cara cek blokir kendaan bisa dilakukan dengan beberapa cara, sebagai berikut:
Cara Cek Blokir Kendaraan
1. Melalui Situs Resmi SAMSAT
Melalui layanan internet sekarang Anda bisa melakukan pengecekan status pajak kendaraan dengan mudah. Anda bisa menggunakan layanan online atau E-SAMSAT sesuai dengan wilayah Anda.
Berikut beberapa website SAMSAT:
- DKI Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
- Jawa Timur: info.dipendajatim.go.id/esamsat
- Jawa Tengah: dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan
- Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb
Setelah halaman utama situs terbuka, masukkan nomor polisi, nomor mesin, dan semua informasi yang diminta ke dalam kolom tersedia. Kemudian, klik tombol cari. Hasilnya akan muncul dalam beberapa menit.
2. Melalui SMS
Selain melalui web resmi Anda juga dapat memanfaatkan layanan informasi Samsat melalui SMS. Layanan ini dapat digunakan oleh Anda yang berdomisili di Provinsi Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau.
Langkah-langkah yang perlu Anda lakukan cukup mengetik SMS dengan format tertentu kemudian kirim ke nomor yang tersedia, daftar nomor layanan sesuai dengan daerah Anda.
Jawa Barat
Format SMS: Info(spasi)nomor polisi(spasi)warna kendaraan
Nomor layanan: 08112119211
DKI Jakarta
Format SMS: Metro(spasi)nomor polisi
Nomor layanan: 1717
Jawa Tengah
Format SMS: JATENG(spasi) nomor polisi
nomor layanan: 7070
Jawa Timur
Format SMS: JATIM(spasi) nomor polisi
Nomor layanan: 9969
Kepulauan Riau
Format SMS: DIY(spasi)nomor polisi
Nomor layanan: 9969
Yogyakarta
Format SMS: DIY(spasi)nomor polisi
Nomor layanan: 9600
3. Datang langsung ke SAMSAT terdekat
Jika STNK terbukti diblokir, pemilik kendaraan segera urus masalah perpajakan atau denda tilang di kantor Samsat terdekat dengan melengkapi dokumen-dokumen berikut:
- Surat permohonan buka blokir.
- Bukti pelunasan tagihan E-tilang (jika STNK diblokir karena telat membayar tilang).
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
- STNK asli dan fotokopi.
- KTP Pemilik Kendaraan asli dan fotokopi.
- Kwitansi pembelian kendaraan (jika membeli kendaraan bekas).
- Bukti cek fisik kendaraan dari Samsat.
- Bukti pelunasan tagihan pinjaman/kredit (jika pemblokiran diajukan oleh kreditur).
Tidak hanya mengetahui pajak kendaraan sedang kena blokir atau tidak, dengan datang langsung ke Samsat bisa langsung mengurus masalah tersebut. Jika STNK terblokir karena telat membayar denda tilang, cukup bayar denda tilang dan Samsat akan otomatis mengeluarkan surat buka blokir.
Itulah cara cek blokir kendaraan Anda, semoga artikel ini bermanfaat.