Kebiasaan Keliru Pengendara di Indonesia Nyalakan Lampu Hazard saat Hujan, Harusnya Ini yang Dihidupkan

Kebiasaan Keliru Pengendara di Indonesia Nyalakan Lampu Hazard saat Hujan, Harusnya Ini yang Dihidupkan

Otomotif | inews | Sabtu, 16 November 2024 - 11:03
share

JAKARTA, iNews.id - Indonesia mulai memasuki musim hujan membuat pengendara harus lebih waspada. Hujan dengan intensitas besar kerap membuat jarak pandang pengemudi sangat terbatas.

Biasanya pengendara di Indonesia kebanyakan menyalakan lampu hazard saat hujan deras. Apakah tindakan itu benar?

Sebagai informasi, lampu hazard merupakan fitur yang membuat kedua lampu sein menyala berkedip bersamaan digunakan untuk keadaan darurat. Tapi, banyak pengemudi mobil yang tak tahu penggunaan lampu hazard yang tepat.

Bahkan, banyak yang menggunakan fitur lampu hazard saat kondisi hujan deras karena jarak pandang terbatas. Padahal, itu membahayakan pengguna jalan di belakangnya, yang bisa mengira mobil di depannya dalam keadaan darurat.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengatakan, perilaku tersebut salah. Hal tersebut bisa menyebabkan situasi sangat berbahaya, terutama bagi orang asing.

Penggunaan lampu hazard sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 121 Ayat 1 disebutkan bahwa lampu hazard hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat.

"Tidak semua orang persepsi daruratnya itu sama. Kalau hujan lebat menurut dia itu berbahaya, seharusnya menepi atau cari rest area, bukan menyalakan hazard. Intinya, lampu hazard itu tidak boleh dinyalakan saat mobil berjalan," kata Sony.

Penggunaan lampu hazard diatur dalam UU No 22/2009. Bahkan, pengguna jalan yang tidak menghidupkan lampu hazard saat keadaan darurat bisa mendapatkan hukuman pidana dua bulan atau denda tilang sebesar Rp500 ribu.

"Jadi, kondisi yang bisa dikatakan darurat itu ketika mobil itu berhenti. Bahkan, saat berhenti di tepi jalan kita juga harus menghidupkan lampu hazard. Ini untuk menandakan sedang berada di situasi darurat dan semacamnya," kata Sony.

Disarankan jika jarak pandang terbatas karena hujan atau kabut, cukup menyalakan lampu utama dan fog lamp. Ini berfungsi agar jarak pandang terlihat dengan bantuan cahaya lampu dan pengendara lain dapat mengtahui posisi kendaraan kita.

Seperti diketahui, saat ini bukan hanya mobil atau kendaraan besar yang dilengkapi lampu hazard, tapi juga sepeda motor. Terkadang, pengendara sepeda motor menghidupkan fitur tersebut saat hujan yang membuat pengguna jalan lain bingung.

Topik Menarik