Kecelakaan Mengerikan di Tol Cipularang Disebabkan Truk ODOL, Pengamat: Pemerintah Harus Tegas!
JAKARTA, iNews.id - Kecelakaan beruntun di ruas Tol Purbaleunyi KM 92, sekitar Plered, arah Jakarta, Senin (11/11/2024), sekitar pukul 15.15 WIB menyita perhatian publik. Kecelakaan mengerikan tersebut diduga disebabkan truk bermuatan berlebih alias ODOL (Over Dimension Over Load) yang gagal melakukan pengereman.
Akibatnya, sejumlah kendaraan terjepit hingga terbang ke jalur arah berlawanan. Sampai saat ini, kepolisian masih melakukan pendataan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan beruntun tersebut.
Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan truk ODOL dengan muatan dan dimensi melebihi ketentuan yang disyaratkan telah menyebabkan kecelakaan. Beban yang terlampau berat membuat sistem pengereman tidak dapat bekerja dengan baik.
"Selama ini, pemerintah tidak pernah bisa memperbaiki sistem angkutan barang dan angkutan umum antar kota, sehingga risiko kelelahan pengemudi sangat besar," kata Djoko dalam keterangan persnya dilansir Senin (11/11/2024).
Djoko menyebutkan dalam pasal 109 PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol menyebutkan badan usaha berhak untuk menolak masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat di gerbang terdekat dari jalan tol.
"Dalam Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur terkait ODOL, termasuk tindak pidana kejahatan lalu lintas. Di dalamnya terdapat ancaman hukuman pidana maksimal satu tahun dan hukuman denda maksimal Rp24 juta," ujarnya.
Bukan hanya sopir truk, Djoko mengatakan hukuman pidana tambahan juga akan diberikan kepada perusahaan angkutan berupa denda 3 kali lipat dan pencabutan izin angkutan. Ketentuan pengawasan angkutan barang telah diatur dalam pasal 169 - 172 terkait alat penimbangan dan teknis pelaksanaannya.
Polisi menyebut total ada 22 orang jadi korban luka dan satu korban tewas akibat kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi, Jawa Barat. Para korban dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Abdul Rozak dan RS Siloam Purwakarta.
"23 total (korban)," kata Kapolres Purwakarta, Kombes Pol Lilik Ardhiansyah, Senin (11/11/2024).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 orang luka sementara yang meninggal sejauh ini terdata satu orang. Para korban dilarikan ke dua Rumah Sakit yakni RS Abdul Rojak dan RS Siloam Purwakarta.