Polisi Akan Berlakukan BPKB Elektronik, Untuk Model Fisik Ukurannya Bakal Berubah Sebesar Buku Nikah
JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menerapkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik dalam waktu dekat. Sementara untuk model fisik, BPKB akan memiliki ukuran sebesar paspor atau buku nikah.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, BPKB elektronik menjadi opsi atau pilihan. BPKB konvensional tetap akan berlaku saat perpanjangan atau membeli kendaraan baru.
"Ya, ini sedang kita kaji dan evaluasi hasil uji coba. Setelah ada hasil uji coba akan kita terapkan di seluruh Indonesia. Ini akan jadi pilihan, dari para yang mendaftar kendaraan BPKB elektronik atau BPKB konvensional," ujar Aan Suhanan di ICE BSD Tangerang, Rabu (30/10/2024).
Kakorlantas berharap uji coba dan evaluasi bisa diselesaikan dalam waktu singkat, sehingga bisa diterapkan pada awal 2025. Di dalam BPKB elektronik itu sudah terintegrasi dengan beberapa hal seperti histori kendaraan, data kendaraan, hingga dapat terkoneksi dengan NFC di smartphone.
Soal biaya, saat ini penerbitan BPKB baru masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri. Namun, untuk biaya kenaikan BPKB elektronik belum diungkap lebih lanjut.
"Belum, (tarif) masih sama. Mudah-mudahan kalau hasil evaluasi (bagus) kita bisa terapkan. Insya Allah tahun depan bisa kita terapkan (BPKB elektronik)," kata Aan.
Korlantas telah melakukan pengembangan dan uji coba BPKB elektronik sejak tahun lalu. BPKB elektronik memiliki sejumlah keunggulan, antara lain proses mutasi kendaraan jadi lebih cepat.
Bahkan, prosesnya tak lebih dari satu hari. Seperti diketahui proses mutasi atau duplikasi BPKB hilang harus memakan waktu berbulan-bulan karena kepolisian harus mencari ulang data pemilik kendaraan tersebut.