Viral Perempuan Ditegur Polisi Tak Pakai Helm Malah Tuduh Minta Uang, Netizen: Kalau Salah Minta Maaf

Viral Perempuan Ditegur Polisi Tak Pakai Helm Malah Tuduh Minta Uang, Netizen: Kalau Salah Minta Maaf

Otomotif | inews | Kamis, 5 September 2024 - 13:38
share

JAKARTA, iNews.id - Ramai di media sosial memperlihatkan seorang perempuan dibonceng sepeda motor tidak menggunakan helm ditegur polisi. Namun, bukan meminta maaf dan menaati imbauan polisi, wanita tersebut malah menuduh meminta uang.

Video tersebut diunggah akun Instagram @lowslowmotif diambil dari @hilmyalx. Disebutkan peristiwa itu terjadi di kawasan Bandung, Jawa Barat.

"Seorang wanita di Bandung tidak terima ditegur polisi karena tidak menggunakan Helm," bunyi keterangan dalam unggahan video tersebut.

Saat diberhentikan dan ditanya tujuannya, serta meminta surat-surat kendaraan terhadap rekan pria yang memboncengnya, wanita tersebut malah melawan petugas. Wanita tersebut mengeluarkan ponsel miliknya sambil merekam lalu mengatakan, "mau uang?"

"Saya suruh jalan karena deket. Saya tegur nih mbanya gak pakai helm. Gak apa-apa, sok videoin aja, saya mah gak anti video. Saya tegur mbak ini karena gak pakai helm," ujar polisi tersebut.

"Mau uang? Kalau mau uang saya kasih 50," kata wanita tersebut sambil merekam.

"Uang apa mbak?" tanya polisi.

"Biasa saya juga pernah di situ, di tilang juga," ucap wanita itu.

"Saya ngomong uang gak dari tadi?" tanya polisi kepada pria yang membonceng wanita itu di sampingnya

"Nggak," jawabnya.

Polisi itu kembali bertanya memastikan ucapannya. "Saya nanya apa tadi?" kata petugas.

"STNK," jawab pria itu.

Aksi yang dilakukan perempuan tersebut membuat warganet geram karena tidak mau mengakui kesalahan. Bahkan, secara terang-terangan ingin menyuap petugas kepolisian yang sudah menegurnya dengan nada tenang.

"Awokwowkwok suka playing victim nih si mbaknya, haiyaa salam waras," ujar @emo***.

"Niat nya mau bikin malu, tpi malah bikin malu diri sendiri," tulis @ary***.

"Kalo salah tinggal minta maaf ga susah kok, gaperlu cari pembelaan nambah rumit," kata @fau***.

"Jangan sama ratakan polisi suka minta uang kayak gitu ya, tapi emang banyak sih oknumnya," tutur @luc***.

Sebagai informasi, menggunakan helm saat mengendarai motor berlaku untuk pengendara dan seseorang yang dibonceng. Aturan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 106 Ayat 8 tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor, wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Jika tidak mengenakan helm sesuai standar, pengendara sepeda motor dapat diberikan sanksi. Sesuai pada Pasal 291 Ayat 1, hukumannya berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Topik Menarik