Pajak Motor Mati 2 Tahun? Ini Biaya yang Harus Disiapkan dan Cara Mengurusnya

Pajak Motor Mati 2 Tahun? Ini Biaya yang Harus Disiapkan dan Cara Mengurusnya

Otomotif | sindonews | Sabtu, 31 Agustus 2024 - 10:30
share

Membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan. Namun, ada kalanya kita terlambat atau bahkan lupa membayar pajak, sehingga pajak motor menjadi mati. Jika pajak motor Anda mati selama 2 tahun, berapa biaya yang harus Anda bayar? Simak penjelasan berikut ini.

Biaya yang Harus Dibayar

Jika pajak motor Anda mati selama 2 tahun, Anda akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran. Besarnya denda ini dihitung berdasarkan persentase dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Rumus perhitungan denda:

Denda PKB: 25 x Jumlah PKB per tahun x 2 tahunDenda SWDKLLJ: Rp 35.000 per tahun x 2 tahun

Contoh:PKB per tahun: Rp500.000SWDKLLJ per tahun: Rp35.000

Total denda:

Denda PKB: 25 x Rp 500.000 x 2 = Rp250.000Denda SWDKLLJ: Rp 35.000 x 2 = Rp70.000

Total biaya yang harus dibayar:

PKB 2 tahun: Rp 500.000 x 2 = Rp1.000.000SWDKLLJ 2 tahun: Rp 35.000 x 2 = Rp70.000Denda PKB: Rp250.000Denda SWDKLLJ: Rp70.000Total: Rp 1.000.000 + Rp 70.000 + Rp 250.000 + Rp 70.000 = Rp 1.490.000

Cara Mengurus Pajak Motor yang Mati

Siapkan Dokumen:

STNK asli dan fotokopiKTP asli pemilik kendaraan dan fotokopiBPKB asli dan fotokopi (jika ada perubahan data)

Datang ke Samsat:

Kunjungi kantor Samsat terdekat.

Ambil formulir permohonan pembayaran pajak.

Isi formulir dengan lengkap dan benar.

Serahkan formulir beserta dokumen yang diperlukan ke petugas loket.

Lakukan pembayaran di loket pembayaran.

Ambil bukti pembayaran dan STNK baru.

Baca Juga: Daftar Biaya Pajak CBR 250RR untuk Semua Tipe dan Tahun Rilis

Tips:

Cek Pajak Online: Sebelum datang ke Samsat, Anda bisa cek besaran pajak dan denda melalui aplikasi Samsat Online Nasional atau website Samsat setempat.

Datang Lebih Awal: Usahakan datang ke Samsat lebih awal untuk menghindari antrian panjang.

Gunakan Jasa Samsat Keliling atau Samsat Drive Thru: Jika tersedia, Anda bisa memanfaatkan layanan Samsat Keliling atau Samsat Drive Thru untuk proses yanglebihcepat.

Topik Menarik